BANGGAI — Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Banggai dilaporkan Tim Hukum paslon AT-FM ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai.
Kedua oknum ASN tersebut di laporkan terkait pelanggaran netralitas ASN. Dimana keduanya secara terang terangan mengkampanyekan paslon kandidat tertentu melalui akun sosial media (sosmed).
“Kedua oknum ASN ini secara terang terangan mengakampanyekan dukungan pada salah satu paslon di Pilkada Banggai 2024 melalui sosmed,” ujar Atriani Tim Hukum paslon AT-FM, Rabu 20 November 2024.
Sambungnya laporanya sudah kami masukan ke Bawaslu Banggai. Dan bagimana nantinya kita percayakan saja pada Bawaslu Banggai untuk melakukan prosesnya.*
(zuma)