Hukum & Kriminal

Penuntut Umum Bacakan Tuntutan Terdakwa Dugaan Korupsi Hibah Karang Taruna

Zulkifly Mangantjo
23
×

Penuntut Umum Bacakan Tuntutan Terdakwa Dugaan Korupsi Hibah Karang Taruna

Sebarkan artikel ini
Terdakwa
Terdakwa dugaan korupsi hibah karang taruna kabupaten banggai tahun anggaran 2020. (foto : ist)

BANGGAI — Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa, 7 Januari 2025.

Penutut umum membacakan surat tuntutan pidana dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan pengeloaan Alokasi Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Banggai Pada Karang Taruna Banggai tahun anggaran 2020.

Penelusuran informasi di peroleh dari akun resmi (facebook) Kejaksaaan Negeri Banggai, Rabu (8/25), Penuntut Umum membacakan surat tuntutan pidana An. terdakwa Ariyati B Laha yang pada pokoknya sebagai berikut ;

  1. Menyatakan Terdakwa Ariyati B. Laha telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Ariyati B Laha dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
  3. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.475.797.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
Baca Juga :  Tetapkan APBD Kabupaten Banggai Tahun 2024 Sebesar Rp 3,1 Triliun

Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.

  1. Barang bukti dokumen-dokumen dikembalikan kepada yang berhak.
  2. Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).*
Baca Juga :  Kapolres Banggai : Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Tawuran Antar Pelajar

(zuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!