Pilkada 2024

Kuasa Hukum AT-FM Pihak Terkait Sebut Pelimpahan Kewenangan di Setujui Paslon 03 Saat Jabat Aleg DPRD Banggai 

Zulkifly Mangantjo
15
×

Kuasa Hukum AT-FM Pihak Terkait Sebut Pelimpahan Kewenangan di Setujui Paslon 03 Saat Jabat Aleg DPRD Banggai 

Sebarkan artikel ini
Sidang
Kuasa hukum pihak terkait saat menyampaikan jawaban membantah dalil permohonan pemohon dalam ruangan sidang mahkamah konstitusi. (foto : ss/yutub)

BANGGAI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Banggai tahun 2024.

Di lansir dari kanal yutub Mahkamah Konstitusi (RI) sidang perkara Nomor 171/PHPU/.BUP-XXIII/2025 di pimpin Hakim Sadil Isra dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu Kabupaten Banggai yang berlangsung Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat siang (24/1).

Kuasa hukum paslon 01 selaku pihak terkait Muhammad Nursal dalam jawabanya menyampaikan pokok pokok perkara akan disampaikan dalam tempo yang sesingkat singkatnya kata dia.

“Ada tiga isu dalam pokok perkara yang di dalilkan pemohon paslon 03,” ungkapnya.

Pertama tentang dugaan program realisasi anggaran pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat yang seharusnya di laksanakan pada tahun 2024 di laksanakan pada tahun 2025. 

Baca Juga :  Muat Berita Tak Berimbang, Tim Hukum Paslon ATFM Bakal Somasi Salah Satu Media Online

Kedua mobilisasi struktur SKPD dan kemudian ketiga adalah tentang 47 pelanggaran yang terjadi di TPS.

Menanggapi isu pelimpahan kewenangan bupati pada camat, dasar hukumnya adalah Pasal 226 Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 11 Ayat 1 PP 17 Tahun 2018 tentang kecamatan. 

Kronologi lahirnya kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat di kabupaten banggai pada pokonya telah melalui penelitian, uji akademik, studi tiru, uji public sebelum di bentuk Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023. 

Mengenai isu terkait dugaan peristiwa yang disampaikan pemohon sudah di periksa oleh Bawaslu Kabupaten Banggai dan Bawaslu Provinsi Sulteng dengan laporan 005, dan dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pelanggaran pemilu dan juga tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan.

Baca Juga :  Menuju Pilkada Banggai ATFM Telah Kantongi 2 Formulir Model B.1-KWK Parpol PAN dan Golkar

Dijelaskan soal Perda anggaran nomor 12 tahun 2023 sudah regmatik, sudah di setujui oleh DPRD Kabupaten Banggai dan rapat kesepakatan konsultasi public dan juga Musrenbang penandatangan persetujuan bersama, “Bahkan yang mulia (Hakim) pemohon sendiri (paslon 03) ikut bertanda tangan di Perda Nomor 12 Tahun 2023 karena waktu itu yang bersangkutan adalah anggota dewan dan ikut menyetujui Perda Nomor 12 Tahun 2023,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!