Pada prinsipnya anggaran untuk realisasi pendelegasian sebagian kewenangan bupati kepada camat sudah terbahas bersama dan tercatatkan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang APBD Tahun 2024.
Kemudian mengenai realisasi anggaran kata dia, bahwa pemohon paslon 03 salah menafsirkan pasal 30 ayat 1 dan 2 Perbub 49 Tahun 2023. Muhammad Nursal juga membantah dalil pemohon menyampaikan harusnya anggaranya di laksanakan pada tahun 2025 karena ada penyalahgunaan wewenang dicairkan pada 2024,
“Itu tidak benar, karena faktanya realisasi anggaran tahun 2025 belum di lakukan. Realisasi anggaran tahun 2024 itu mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2024 yang di bahas secara bersama dalam musrenbang dan pemohon ikut membahas dan bertanda tangan sebagai anggota DPRD Banggai yang mulia,” tegasnya.
Dalam teori hukum adiministrasi, delegasi adalah yang bertanggung jawab sebagai penerima delegasi, dalam hal ini camat selaku penerima delegasi, “Tidak ada hubunganya dengan pihak terkait karena sudah di delegasikan pada camat. Apakah pencairanya, apakah programnya dan lain sebagainya,” terangnya.
Jadi realisasi anggaran pendelegasian sebagian kewenangan tersebut merupakan pengalihan tanggung jawab dari bupati pada camat, “Sehinggah tidak mungkin bupati bisa dilekati dengan tujuan untuk mengambil manfaat dan keuntungan politik atas kebijakan tersebut,” bebernya.
Dia juga menanggapi terkait isu mobilisasi ASN, camat, kades dan SKPD. Sambungnya pada tanggal 23 Agustus Tahun 2024 pihak terkait (Bupati Amirudin) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100/1936/Tapem tentang netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024 di tujukan pada seluruh ASN, Kadis, Kades dan Camat.
Kemudian perisitiwa – peristiwa yang disampaikan pemohon pada beberapa camat, semuanya tidak ada kaitanya dengan pihak terkait, karena yang bersangkutan yang memanggil dan yang bersangkutanlah yang merealisasikan program, karena sudah dilimpahkan melalui kewenangan pendelegasian.
“Pada prinsipnya seluruh dugaan peristiwa tindakan camat, lurah, kades dan kadis serta ASN yang di dalilkan pemohon tidak satupun ada hubungan dengan pihak terkait yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan politik, baik dari rekomendasi Bawaslu maupun putusan pengadilan,” tambahnya.
Kami juga sudah membuat tabulasi semua pelanggaran pelanggaran, dan itu sudah ada tindakan dari Bawaslu kata dia, “Ada yang disampaikan pada ASN ada yang tidak terbukti dan ada yang tidak teregistrasi,” ujarnya.
Kemudian kausalitas ASN dan pelimpahan kewenangan pada camat. Justru pemohon bahkan mendominasi kemenangan pada 13 kecamatan, sedangkan pihak terkait hanya memenangkan 9 kecamatan di kabupaten banggai.
“Hal ini dapat dijadikan persandingan, adakah delegasi efek bupati ke camat saat petahana tidak mendominasi suara mayoritas di seluruh kecamatan yang ada di kabupaten banggai,” sebutnya.
Olehnya dalam petitum kami pihak terkait memohon pada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut mengabulkan esepsi pihak terkait, dan dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya menyatakan sah dan berlaku keputusan KPU Banggai bertanggal 5 Desember 2024.
Diakhir mendengarkan jawaban termohon, Hakim MK Sadil Isra mengatakan, “Pokoknya dalil pemohon salah semua ya,” ujarnya sembari senyum.*
(zuma)