BKPSDM
Dalam rapat audiensi BKPSDM Kabupaten Banggai menjelaskan bahwa seleksi PPPK merujuk dalam keputusan Menteri PAN RB Nomor 347 tahun 2024.
Lebih jauh penjelasan BKPSDM mengatakan bahwa khususnya untuk Kategori II atau Eks Kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan non ASN bekerja selama 2 tahun terus menerus.
Dalam proses seleksi PPPK juga mempedomani tahun anggaran berjalan mengacu pada Kemenpan 347 tahun 2024. “Jadi BKPSDM hanya menerima dokumen yang masuk dalam sistem, dan kalau sistem menerima tidak ada alasan kami menolak,” ujar staf BKPSDM Banggai.*
(zuma)