Koorporasi

Kesehatan Jadi Skala Prioritas di Lingkungan Kerja Perusahaan PT KFM, Karyawan Jalani “Medical Chek Up”

Zulkifly Mangantjo
3
×

Kesehatan Jadi Skala Prioritas di Lingkungan Kerja Perusahaan PT KFM, Karyawan Jalani “Medical Chek Up”

Sebarkan artikel ini
Perusahaan
Proses pemeriksaan kesehatan karyawan di linkungan kerja perusahaan PT KFM. (foto : KTT/PT KFM)

BANGGAI — Sebanyak 143 orang karyawan perusahaan tambang nikel PT Koninis Fajar Mineral (PT KFM) menjalani pemeriksaan kesehatan atau Medical Chek Up (MCU).

Pemeriksaan kesehatan karyawan pada jabatan berbagai level ini, adalah bentuk komitmen perusahaan PT Koninis Fajar Mineral (PT KFM) memastikan keselamatan kerja karyawan.

Kegiatan tersebut 2 hari terhitung mulai tanggal 30 sampai dengan 31 Januari 2025. Agenda ini masuk dalam rangkaian peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang rutin diperingati perusahaan setiap tahunya.

Peringatan Bulan K3 Nasional (BK3N) ini dimulai sejak tanggal 12 Januari sampai dengan 12 Februari 2025, olehnya perusahaan merasa wajib melaksanakan MCU dalam memastikan kesehatan para karyawan.

Baca Juga :  Donor Darah Jadi Rutinitas Tahunan PT KFM Peringati BK3N, Fadel : Tahun Ini Sudah Masuk Yang Ketiga

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT KFM, Muhammad Najmi Alramadhan mengtakan pemeriksaan kesehatan atau MCU yang dilaksanakan adalah bukti keseriusan perusahaan dalam mendukung K3 dalam setiap kegiatan pertambangan.

“Ini merupakan hal yang penting untuk memastikan karyawan bekerja dalam keadaan sehat dan tidak terdapat penyakit akibat pekerjaannya,” ujarnya, Kamis 30 Januari 2025.

Agar pemeriksaan dapat berjalan dengan baik, perusahaan bekerjasama dengan Klinik Tirta yang ada di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai. “Kami gandeng Klinik Tirta. Mereka datang lengkap dengan alat MCU,” jelasnya.

Baca Juga :  Momentum Bulan K3 Nasional 2025, PT KFM Tanami Ratusan Pohon dan Lomba Konten Video Nuansa Kesehatan Keselamatan Kerja

Najmi menjelaskan bahwa Medical Chek Up (MCU) atau pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan PT KFM merupakan salah satu bukti kepatuhan perusahaan pada regulasi yang ada.

“Ini sejalan dengan Keputusan Direktur Jendral Mineral dan Batubara 185.K/37.04/DJB/2019 hal 40 Perihal Pemeriksaan Kesehatan. Serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja,” paparnya.

Dia berharap PT KFM bisa terus beroperasi dengan baik ke depannya, “Dan selalu memastikan kesehatan karyawan untuk menjaga keselamatan kerja di lingkungan PT KFM,” tutupnya.*

(zuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!