BANGGAI — Kepolisian Sektor (Poslek) Bunta mengimplementasikan Restorative Justice (RJ) atas dugaan tindak pidana perzinahan, Rabu (5/2).
Hal tersebut berawal dari laporan suami HM (48) pada polisi bernomor LP/B/1/I/2025/SPKT/Sek Bunta /Res BGI/Polda Sulteng, tanggal 6 Januari 2025.
HM pada 6 Januari 2025 mendapati istrinya PD (38) sedang berduaan bersama seorang pria lain RM alias I (33) warga Kota Palu.
Keduanya didapati HM sedang berada dalam kamar sebuah penginapan yang ada di Kota Bunta, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Berdasarkan laporan HM kedua belah akhirnyabersepakat menyelesaikan secara damai dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
“Korban sudah tidak keberatan dan memaafkan perbuatan PD dan RM,” sebut Kapolsek Bunta, Ipda Andi Wijanarko.
Ipda Andi, menjelaskan, dari hasil mediasi yang dilakukan terhadap korban dan para pelaku, dihasilkan kesepakatan bahwa para terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
“Korban bermohon untuk pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai yang ditanda tangani masing-masing pihak di atas meterai,” ujarnya.
Hadir dalam mediasi Kanit Reskrim Ipda Tesar M. Noor, SH, pihak keluarga kedua belah pihak, korban, terlapor serta disaksikan oleh kades.*
(zuma)