BANGGAI — Mendadak aleg DPRD Kabupaten Banggai Irwanto Kulap fraksi Golkar menjadi “top news” dibeberapa platform media online dan platform media sosial (medsos).
Bahkan di beberapa grup whatsaap aleg DPRD Kabupaten Banggai asal dapil dua adalah sosok yang ramai perbincangan pasca dirinya melibas habis dalil saksi pemohon seputar pelimpahan sebagian kewenangan Bupati pada camat se Kabupaten Banggai pada sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Rabu (12/2).
Sidang yang berlangsung di ruang Sidang Panel II Mahkamah Konstitusi di Jakarta, dipimpin Hakim Saldi Isra dan Hakim Ridwan Mansyur dan Asrul Sani dihadiri para saksi ahli dan saksi fakta pihak pemohon dan termohon serta pihak KPU dan Bawaslu Kabupaten Banggai.
Sebelumnya pemohon paslon 03 Pilkada Banggai 2024 (Sulianti Murad – Samsul Bahri Mang) memasukan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Amirudin (incumben) pada camat dengan alokasi anggaran Rp 5 miliar per kecamatan yang di dalikan dalam pokok perkara pemohon nomor perkara 171/PHP.Bup-XXIII/2025.