Pilkada 2024

Ketua Koalisi ATFM Bungkam Dalil Perkara Pemohon 03, Irwanto Kulap Sebut Pelimpahan Kewenangan “Clear and Clean”

Zulkifly Mangantjo
51
×

Ketua Koalisi ATFM Bungkam Dalil Perkara Pemohon 03, Irwanto Kulap Sebut Pelimpahan Kewenangan “Clear and Clean”

Sebarkan artikel ini
Sidang
Aleg DPRD Banggai Irwanto Kulap berikan keterangan sebagai saksi fakta para sidang pembuktian sidang PHP Kada di Mahkamah Konstitusi. (foto : ss/yutub)

Saksi Fakta

Aleg DPRD Banggai Irwanto Kulap yang hadir sebagai saksi pihak terkait paslon Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dan Wakil Bupati Furqanuddin Masulili (ATFM) secara terperinci menjelaskan terkait pelaksanaan pelimpahan kewenangan yang merupakan domain APBD tahun anggaran 2024. “Bahwa pelimpahan kewenangan itu sudah dibahas sejak tahun 2023 pada momentum Musrenbang di setiap kecamatan yang di laksanakan tanggal 23 Februari 2023, melalui Musrenbang RKPD,” ujarnya.

Kemudian dibahas lagi dalam forum RKPD pada tingkat kabupaten banggai pada 16 Maret 2023, “Dimana peserta Musrenbang RKPD kabupaten banggai itu dihadiri seluruh pimpinan dan anggota DPRD Banggai,” ungkapnya.

Pada saat itu, forum Musrenbang RKPD, mewakili pimpinan DPRD Banggai Batia Sisilia Hadjar yang saat kemarin menjadi ketua tim sukses pasangan nomor urut 03. Kemudian berlanjut di RKPD, kita masuk pada domain DPRD Banggai yaitu KUA PPAS tahun 2024 pada 6 Agustus tahun 2023.

Baca Juga :  Kuasa Hukum AT-FM Pihak Terkait Sebut Pelimpahan Kewenangan di Setujui Paslon 03 Saat Jabat Aleg DPRD Banggai 

“Dimana dalam KUA PPAS itu, terjadi diskursur terjadi diskusi dan musyawarah arah kebijakan pemerintah daerah yang kemudian di jelaskan oleh Sekkab (Sekretaris Kabupaten) Pemda Kabupaten Banggai selaku Ketua TAPD,” ucapnya.

Dijelaskan Sekab bahwa arah kebijakan pemerintah daerah itu menyangkut tentang infrastruktur, pengentasan kemiskinan extrim termasuk menzerokan kemiskinan extrim. 

Kemudian soal pendidikan, kesehatan dan dialamnya ada menyebut tentang inovasi, “Salah satu inovasinya adalah tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati pada camat,” jelasnya.

Oleh karenanya pada 6 Agustus 2023 KUA PPAS kami sepakati oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banggai di hadiri Bupati Amirudin dan Wakil Bupati Banggai Furqanuddin serta seluruh OPD hadir dalam penandatanganan, “Termasuk saksi paslon 03 Sarifudin Husain aleg DPRD Banggai fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),” terangnya.

Sambungnya dalam KUA PPAS itu, disepakati terkait pendapatan, belanja dan pembiyayaan, “Kemudian yang menandatangani KUA PPAS adalah unsur pimpinan Ketua DPRD Banggai Suprapto NS, Wakil Ketua Batia Sisilia Hadjar dan Samsul Bahri Mang Wakil Ketua II asal Partai Golkar yang hari ini sebagai Wakil Calon Bupati Banggai pasangan nomor 03,” akunya.

Baca Juga :  Relawan AT-FM Amankan Seorang Pria Coba Buat Onar dari Lokasi Kampanye ATFM di Desa Sobol Mantoh

Kemudian pada 12 Oktober tahun 2023, kami DPRD Banggai kembali dengan jadwal pengantar nota keuangan APBD tahun 2024 yang di sampaikan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka. Setelahnya ada yang namanya dalam (Tatib) kita di DPRD Banggai, 

“Pembicaraan tingkat pertama yaitu pandangan fraksi fraksi. Ada tujuh fraksi DPRD Banggai yang memberikan tanggapan. Salah satunya adalah fraksi PKB, yang mana saya hari ini juga, saya kaget dengan rekan saya yang terhormat Sarifudin Husain dengan mengatakan tidak mengetahui kaitan dengan pelimpahan kewenangan,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!