Pilkada 2024

Ketua Koalisi ATFM Bungkam Dalil Perkara Pemohon 03, Irwanto Kulap Sebut Pelimpahan Kewenangan “Clear and Clean”

Zulkifly Mangantjo
58
×

Ketua Koalisi ATFM Bungkam Dalil Perkara Pemohon 03, Irwanto Kulap Sebut Pelimpahan Kewenangan “Clear and Clean”

Sebarkan artikel ini
Sidang
Aleg DPRD Banggai Irwanto Kulap berikan keterangan sebagai saksi fakta para sidang pembuktian sidang PHP Kada di Mahkamah Konstitusi. (foto : ss/yutub)

Padahal dalam pandangan fraksi dalam risalah rapat, mengutip pandangan fraksi yang kala itu di bacakan langsung Sarifuddin Husain fraksi PKB, pada tanggal 12 Oktober tahun 2023, “Fraksi (PKB) memberikan apresiasi pada Bupati Banggai terkait pelaksanaan pelimpahan kewenangan pada camat, karena pelimpahan pada camat secepatnya dapat mengakomodir program program yang tidak terakomodir di teknokrat, musrenbang, pokir atau reses, itu bisa di cover oleh usulan usulan kepala desa,” paparnya. 

Legislator DPRD Banggai yang akrab di sapa (Wanto) juga menjawab pertanyaan Hakim Saldi Isra berkaitan terjadi perubahan anggaran tahun 2024. Perubahan anggaran itu di lakukan sebelum terjadi pelantikan Aleg DPRD Banggai terpilih hasil Pileg tahun 2024. 

Kemudian pengesahan RAPBD tahun 2024 di laksanakan pada 15 Agustus 2024 sebelum pelantikan aleg DPRD Banggai terpilih hasil Pileg 2024, yang di lantik pada 28 Agustus 2024 kata dia dalam rapat persidangan terbuka di Mahkamah Konstitusi pada Rabu pagi.

Kemudian pengesahan RAPBD perubahan tersebut, di tanda tangani oleh unsur pimpinan DPRD Banggai Ketua Suprapto NS, Wakil Ketua Batia Sisilia Hadjar dan Wakil Ketua II Samsul Bahri Mang, karena saat itu belum ada pelantikan Aleg DPRD Banggai terpilih hasil Pileg 2024.

Baca Juga :  Wabup : Hasil Sidang Sinode GKLB, Akomodir Aspirasi Umat Kristiani

Kembali menjawab pertanyaan Hakim Saldi Isra mengenai angka pelimpahan kewenangan apakah ada yang dipersoalkan atau tidak ? Irwanto kembali berujar, bahwa yang di maksud dengan pelimpahan kewenangan sudah masuk dalam dokumen Induk APBD, dan sudah ditetapkan, “Dan tidak ada yang keberatan soal angka pelimpahan kewenangan, karena dalam pandangan fraksi semua menyetujui APBD 2024 termasuk didalamnya soal pelimpahan kewenangan yang diberikan apresiasi oleh Sarifudin Husain Fraksi PKB yang saat ini sebagai saksi paslon 03,” sebutnya.

Hakim Saldi Isra juga menanyakan apakah ada yang mengkritisi soal anggaran per kecamatan, Irwanto mengatakan bahwa momentum perubahan anggaran itu terjadi akibat adanya silpa tahun 2023 sebesar Rp 258 miliar. Sehinggah kami tidak lagi membahas tentang pelimpahan kewenangan, “Karena menurut kami (dewan), bahwa pelimpahan kewenangan itu sudah clear and clean karena sudah di bahas pada dokumen Induk APBD Tahun 2024,” paparnya.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Banggai Syamsuarni Lantik Ketua PKK dan Bunda Paud Delapan Kecamatan

Sehingga yang kami bahas adalah silpa anggaran tahun 2023 akibat tidak di selenggaranya APBD perubahan tahun 2023 sebesar Rp 258 miliar sehinggah kami lakukan momentum perubahan untuk infrastruktur, pengentasan kemiskinan dan inflasi 7,8 persen, “Karena kami di banggai inflasi terbesar kedua di Sulteng, maka kebijakan Bupati membayar gaji, membayar hutang hutang BPJS dan program program teknokrat, musrenbang maupun hasil reses,” pungkasnya.

Di ujung keterangan saksi, Irwanto Kulap menambahkan bahwa telah terbit Perda 12 Tahun 2023 tentang pelaksanaan APBD Tahun 2024, “Kami memiliki tata tertib di DPRD Banggai, selain kami melaksanakan pengawasan, legislasi dan budgeting. Dan apabila Perda APBD tidak di laksanakan kami memiliki hak interplasi meminta keterangan. Dan kalau terdapat untuk kami melakukan penyelidikan maka kami akan melakukan hak angket,” tutupnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan menjadwalkan sidang pengucapan putusan pada pekan depan 24 Februari 2024.*

(zuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!