Koorporasi

KTT PT KFM Muh Najmi Alramadhan Alumni Permata Indonesia Jadi Narsum Isu Tambang : Inovasi Pendidikan atau Komersialisasi Akademik

Zulkifly Mangantjo
10
×

KTT PT KFM Muh Najmi Alramadhan Alumni Permata Indonesia Jadi Narsum Isu Tambang : Inovasi Pendidikan atau Komersialisasi Akademik

Sebarkan artikel ini
Permata Indonesia
Muh Najmi Alramadhan alumni Permata Indonesia sekaligus kepala teknik tambang PT KFM jadi narasumber diskusi isu tambang inovasi pendidikan atau komersialisasi akademik. (foto : ss/zm)

Najmi yang telah kenyang dan malang melintang pengalaman pada dunia pertambangan pernah juga menjabat dalam posisi strategis di beberapa bendera perusahaan pertambangan sebelum akhirnya saat ini menjabat Kepala Teknik Tambang di perusahaan nikel PT KFM.

Pria yang gemar berolahraga futsal dan tenis meja ini, mengaku banyak para pelaku tambang namun tidak memiliki kualifikasi dalam dunia tambang. Karena tambang atau usaha pertambangan selain padat modal, jangka panjang, resiko tinggi pada teknologi, harus pula memiliki keahlian di bidang pertambangan. Bahkan Najmi sendiri pernah di tawarkan menjadi salah satu komisaris independen di salah satu anaknya (BUMN) tapi di tolaknya, “Saya dulu pernah di tawarkan jadi komisaris tapi saya menolak,” ujarnya.

Alasan dirinya menolak karena saya masih mengukur diri dan ingin memulai karir di tambang dari bawah. Dengan posisi saat ini saya lebih leluasa berbuat sesuatu yang langsung bermanfaat. Terkait tema diskusi dirinya mengaku dunia pendidikan sebaiknya fokus pada dunia pendidikan tanpa harus dengan keterlibatan dalam konsesi pertambangan.

Baca Juga :  Momentum Bulan K3 Nasional 2025, PT KFM Tanami Ratusan Pohon dan Lomba Konten Video Nuansa Kesehatan Keselamatan Kerja

“Jangan mencampur adukkan antara Akademisi dan Praktisi, biarlah Perguruan tinggi menjalankan Tridarma Perguruan tingginya tanpa harus di ciderai dengan iming iming Perguruan tingggi dapat mengelola IUP (Izin usaha Pertambangan),” ungkapnya.

Penghujung diskusi Najmi mengatakan roh pertambangan adalah Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan batubara yaitu ;

  1. Pemurnian dalam Negeri/Smelter
  2. Domestic Market Obligation
  3. Pengembangan masyarakat
  4. Izin Pertambangan Rakyat

Harusnya ke 4 hal diatas, inilah yang harus di benahi dalam hal tata kelolanya baik itu kaidahnya atau norma norma nya. “Dan saya sepakat dengan Jefry Mulyono bahwa diskusi selanjutnya tidak hanya topik yang kontroversi saat ini, akan tetapi ada ruang diskusi lain dengan melibatkan displin ilmu lain selain jurusan tambang lintas jurusan atau displin ilmu lain, sepanjang Permata tetap konsisten dengan kegiatan pertambangan,” ucapnya.

Baca Juga :  KTT PT KFM Hadiri Coaching Clinic Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang

Perhimpunan mahasiswa tambang ini simbol perjuangan yang menyuarakan suara masyarakat pertambangan indonesia, imbuhnya dengan penuh semangat.*

(zuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!