BANGGAI — Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Koninis Fajar Mineral (KFM) Muh Najmi Alramadan menjadi salah satu narasumber dialog publik tentang pertambangan digelar KAHMI Muda Banggai di salah satu Warkop di Kota Luwuk, Selasa (25/2) malam.
Hadir pula Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. DR. Helmi Kwarta Kusuma Rauf dari penegakan hukum dan seorang akademisi DR. Ade Putra Ode Amane sebagai pembicara pada dialog mengusung tema “Perspektif Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Mineral di Kabupaten Banggai”.
Muh Najmi Alramadhan yang juga sebagai praktisi memaparkan materi terkait “Rencana, Implementasi, dan Kontribusi Pada Sektor Pertambangan Bagi Daerah” Dialog yang di pandu moderator Risdianto Pattiwael, Najmi menyebutkan ada 3 aspek penting, pertama kaidah, kedua norma dan ketiga adalah mental.
Namun begitu kata Najmi masih ada juga mereka para pelaku pertambangan yang belum begitu taat terhadap kaidah dan norma tersebut. “Kaidah itu kalau saya sebut seperti ideologinya orang pertambangan yaitu good mining practices atau kaidah teknis pertambangan yang baik dan benar,” ujarnya.
Selanjutnya norma-norma berkaitan dengan regulasi, seperti Undang Undang No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, lalu ada juga Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018, dalam prakteknya itu harus ditaati oleh pelaku usaha pertambangan kata dia. “Jadi roh itu pertambangan itu Undang Undang Nomor 4 Tahun 2016,” jelasnya.
Pertambangan mineral, semisal pertambangan nikel, merupakan bagian dari penopang pembangunan peradaban. Sebabnya, kebutuhan dasar manusia di era teknologi saat ini, banyak dipengaruhi oleh bahan mineral seperti nikel dan sebagainya.