Metro Luwuk

Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta : Anak Muda Luwuk Banggai Cerdas dan Berkelas

Zulkifly Mangantjo
78
×

Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta : Anak Muda Luwuk Banggai Cerdas dan Berkelas

Sebarkan artikel ini
Dialog
Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta bersama sejumlah wartawan usai dialog publik di salah satu warkop di kota luwuk. (foto : dok/diktenews)

Sebelumnya Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma menjadi salah satu pembicara dalam dialog publik digelar KAHMI Muda Banggai mengangkat tema, “Perspektif Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Mineral di Kabupaten Banggai”.

Selain Brigjen Pol Helmi Kwarta hadir juga praktisi pertambangan Muh Najmi Alramadhan Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan tambang nikel PT Koninis Fajar Mineral (KFM) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banggai serta Akademisi Dr. Ade Putra Ode Amane.

Menyimak penyampaian Wakapolda Brigjen Pol Helmi Kwarta dalam dialog publik yang berlangsung di salah satu warkop di Kota Luwuk, bahwa tugas utama kepolisian itu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dan kemudian penegakan hukum. 

Baca Juga :  Milad Muhammadiyah ke 111 di Banggai Gelar Jalan Santai Galang Dana Korban Palestina dan Kebakaran Kompleks Cokroaminoto Luwuk

Kemudian kepolisian juga harus memastikan keamanan keberlanjutan dan keberhasilan dari investasi yang masuk dan berkembang di republik ini, “Tapi harus sama sama kita sepakati bahwa semua yang di lakukan tugas kepolisian itu harus taat asas dan aturan, dia patuh pada bahasa buku,” ujarnya.

Dari bahas buku itulah yang harus di patuhi oleh aparat penegak hukum. Terlepas dari itu, bahwa Tuhan telah menciptakan suatu lokasi dan masyarakat dimana lokasi itu terdapat berbagai simbol simbol seperti kandungan emas nikel dan itu harus di sampaikan secara jelas pada masyarakat.

Dan berkaitan dengan pemegang ijin usaha pertambangan, tanah itu bukan tanah milik dia, akan tetapi negara hanya memberikan hak pengusahaan pada pemegang IUP tadi. Dari perspektif, saya sepakat adanya keterlibatan masyarakat dalam menyusun regulasi yang nanti dampaknya akan kembali pada masyarakat.

Baca Juga :  Polda Sulteng Ajak Masyarakat dan Media Awasi Netralitas Polri di Pemilu 2024

Kemudian dari bahasa buku itu juga, dari perspektif saya, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) ada kewajiban  penyelesaian perolehan lahan yang harus dilakukan dengan baik dan benar agar kegiatan produksi berjalan tanpa permasalahan, “Dari perspektif saya, caranya ada dua, lahan yang memenuhi kelayakan dan kepatutan wajib di ganti rugi sebaliknya yang tidak memenuhi kelayakan dan kepatutan maka harus iklas dia,” pungkasnya.*

(zuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!