Poin Kesepakatan
Selaku Penanggung Jawab Operasional (PJO) Ageng Chandra mengatakan antara karyawan dan perusahaan telah bersepakat untuk merevisi kembali internal memo tentang gaji dan benefit.
“Semua departemen telah menandatangani berita acara mediasi,” sebutnya.
Terdapat 6 poin kesepakatan antara karyawan dan PT. KIM sebagai berikut :
- Tuntutan dari Karyawan terkait gaji yang diprorate, sesuai dalam Internal Memo No. 027/IM/HRGA-BUNTA/KIM/XII/2024, akan ditinjau kembali kedepannya.
- Bagi karyawan yang izin tidak sesuai dengan regulasi perusahaan dan mangkir sesuai dengan peraturan perusahaan maka akan tetap dilakukan prorate dan untuk presentasi kehadiran akan direvisi menjadi 90%.
- Bagi karyawan yang mendapatkan insentif perawatan unit yang mengalami kerusakan harus melapor & atas persetujuan pimpinan/pengawas lapangan di area bekerja sebelum membawa unit tersebut ke Workshop.
- Komitmen bersama semua karyawan terkait safety, kinerja dan kedisiplinan yang baik dan dibuktikan dengan absensi dan penilaian dari atasan atau manajemen.
- Bekerja dengan bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan operasional PT. Karya Investama Mining yang saat ini sedang dalam kondisi merugi secara finansial.
- Akan menyelesaikan permasalahan terkait pekerjaan secara internal terlebih dahulu.
Mediasi ini berjalan dengan lancar dan berhasil memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai proses prorate gaji. Sambungnya para karyawan dapat mengerti bagaimana prorate gaji dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada keberatan atau masalah yang timbul selama proses mediasi berlangsung dan karyawan kembali bekerja seperti biasa,” tutupnya.*
(zuma)