BANGGAI — Bupati Banggai Amirudin menanggapi penolakan Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai terkait izin HGU PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).
Secara tegas Bupati Banggai Amirudin menyatakan sampai dengan saat ini belum pernah menerima pengajuan permohonan perpanjangan izin HGU dari perusahaan PT KLS.
“Sampai dengan saat ini saya belum pernah menerima pengajuan permohonan perpanjangan izin dari perusahaan,” tutur Bupati Amirudin, Selasa (11/3).
Sebagai perusahaan besar, PT KLS mestinya taat administrasi. Salah satunya memperpanjang izin HGU karena mengingat izin telah berakhir tahun 2021.
“Kita pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat juga harus tahu itu. Ada prosedur lainnya diluar kewenangan Kementerian ATR/BPN yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, termasuk izin lokasi,” ucapnya.
Bagaimana kalau PT KLS nantinya mengajukan permohonan perpanjang izin HGU ? Bupati Amirudin kembali memberi berujar, sebagai pemerintah daerah, tentu kami akan menerapkan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Soal konflik agraria yang terjadi antara PT KLS dan beberapa kelompok masyarakat Kecamatan Toili, yang menolak perpanjangan izin tersebut ? Kalau ada kelompok masyarakat yang melakukan aksi penolakan perpanjangan izin, bagi saya itu hak mereka. Mungkin saja didalamnya ada hak mereka kata Bupati Amirudin.
Izin HGU KLS
Sebelumnya, puluhan petani yang tergabung dalam Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai mendatangi kantor DPRD Kabupaten Banggai pada 4 November 2024 mengadukan ulah PT KLS.
Mereka mendesak Bupati dan DPRD Kabupaten Banggai, agar dapat menuntaskan beberapa keluhan, termasuk tidak lagi memberikan perpanjangan izin HGU pada perusahaan PT. KLS.
Terlebih lagi jika PT KLS merupakan usaha perkebunan kelapa sawit, yang saat ini jabatan Direktur Utama diemban Sulianti Murad.
Perusahaan ini juga sebelumnya pernah di adukan warga ke DPRD Kabupaten Banggai. Pemicunya, karena telah mencaplok lahan sekitar 2000 hektar untuk perusahaan tanami kelapa sawit tanpa izin.
Fakta itu mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Banggai, pada Juli 2022 lalu.
Saat itu Ketua Komisi I DPRD Banggai Irwanto Kulap memimpin rapat tersebut. Dalam rapat terungkap, izin HGU PT KLS seluas 6.010 hektar telah berakhir masa berlakunya sejak 31 Desember 2021.*
(zuma)