Metro Luwuk

Tim Hukum ATFM Akan Laporkan Organisasi Wartawan Banggai ke Dewan Pers

Zulkifly Mangantjo
1
×

Tim Hukum ATFM Akan Laporkan Organisasi Wartawan Banggai ke Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Laporkan
Abdul Ukas Marzuki

BANGGAIOrganisasi wartawan Kabupaten Banggai tidak lagi menunjukkan sikap kenetralan.

Dalam menghadapi pemilihan ulang (PSU) 5 April 2025, sejumlah oknum wartawan mengusung dua institusi pers bersama perusahaan milik kandidat Bupati Banggai turun membagikan bingkisan pada warga.

Sikap ini tentu saja melanggar kode etik sebagai seorang jurnalis, terutama dalam menjaga netralitas. Abdul Ukas Marzuki, selaku tim hukum paslon petahana nomor urut satu pun angkat bicara.

Ia menilai kegiatan bagi – bagi bantuan pada masyarakat di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai bukan menjadi suatu permasalahan.

Namun ketika kegiatan itu telah memboncengi salah satu pasangan calon, netralitas jurnalis dalam organisasi itu pun dipertanyakan.

Baca Juga :  Tergugat KPU Banggai Tunda Beri Jawaban Dalam Sidang PTUN Palu, Ada Apa ?

“Kami sangat menyangkan sekali apa yang dilakukan organisasi PWI Banggai dan SMSI. Dengan terang-terangnya memboncengi salah satu kandidat dalam kegiatan berbagi berkah,” ungkapnya.

Menurut Ukas, netralitas jurnalis dalam politik adalah konsep yang sangat penting dalam dunia jurnalistik.

Jurnalis harus menyajikan informasi secara objektif dan tidak memihak. Sehingga masyarakat dapat membuat keputusan yang berdasarkan pada fakta dan bukti yang akurat kata dia.

Namun yang tejadi saat ini, organisasi wartawan terpengaruh atau terjebak dalam dinamika politik. Dan itu dapat mengganggu independensi dan objektivitas sebagai pewarta.

“Inilah yang terjadi ketika wartawan atau organisasi media terpaksa mengambil posisi tertentu demi kepentingan politik. Atau ketika mereka menerima tekanan dari pihak-pihak tertentu yang ingin memengaruhi pemberitaan,” jelas Ukas.

Baca Juga :  Baliho Klaim Lahan dilepas, Polisi Gelar Mediasi Hindari Konflik

Tindakan organisasi wartawan tersebut, lanjut Ukas, dapat menurunkan kepercayaan publik atau masyarakat. Dan kemudian bisa berpotensi merusak reputasi jurnalistik.

Melihat akan hal ini, Ukas pun dalam waktu dekat ini akan mengambil langkah dengan melaporkan sikap tidak netral nya jurnalis atau organisasi wartawan ke Dewan Pers.

“Langkah yang kami ambil ini sebagai bentuk kepedulian, serta menjaga agar organisasi wartawan itu tetap netral, khususnya dalam politik,” tegasnya.*

(zuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!