BANGGAI — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memeriksa para pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi perkebunan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS) di Kabupaten Banggai.
Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan kepada Diktenews, Selasa (18/3) membenarkan pemeriksaan para pihak yang dimintai keterangan terhadap Direktur dan Asisten Direktur PT Kurnia Luwuk Sejati yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sulteng.
Masing masing yang telah di mintai keterangan penyidik dalam kasus dugaan tipikor yang menyeret perusahaan ternama di Luwuk Kabupaten Banggai yakni R selaku Direktur PT KLS dan FM selaku Asisten Direktur PT KLS.
“Pemeriksaanya Kamis (13/3) oleh penyidik Kejati Sulteng dan mereka para pihak hadir sekitar pukul 09.00 Wita,” ujar Kasi Penkum Laode Abdul Sofyan.
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 8 jam dimulai pukul 09.00 sampai dengan 17.00 Wita dengan sebanyak 25 pertanyaan.
Keterangan sebelumnya Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan sebanyak 16 nama telah diperiksa dalam penanganan perkara yang masih tahap penyelidikan masing masing mereka ;
1. MN (Plt. Kadis Kehutanan Prov Sulteng)
2. WRL (Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tataa Lingkungan Wilayah Xvi Palu)
3. RJD (Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dinas Dpmptsp Provinsi Sulteng 2020 Sampai Sekarang)
4. CL (Kades Singkoyo)
5. AW (Kadus Iv Agro Estate Singkoyo)
6. NM (Ketua Adat Suku Taa)
7. I MB (Sekcam Batui Selatan 2016-2018)
8. BN (Analis Bksda Sulteng)
9. IA (Camat Moilong)
10. IM (Kasi Penetapan Hak Dan Pendaftaran Bpn Kab. Banggai)
11. JAA (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Banggai)
12. YLK (Kadis Dpmptsp Kab. Banggai)
13. IK (Kpp Pratama Banggai)
14. NS (Kabid Pengendalian Dan Penanganan Sengketa Bpn Provinsi Sulawesi Tengah)
15. SUT (Kabid Produksi Dan Perlindungan Tanaman Perkebunan Pada Dinas Perkebunan Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah)
16. KBN (Kepala Seksi Penataan Dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Banggai).*
(zuma)