Terpisah Ketua Panwascam Simpang Raya melalui sambungan telepon pada Selasa malam justru mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan paslon Anti-Bali. Padahal kegiatan tersebut kabarnya berada di wilayah kerja Panwascam Simpang Raya. Ketua Panwascam Simpang Raya mengaku tidak mengetahui karena saat itu sedang melaksanakan kegiatan Bimtek yang juga di benarkan oleh salah satu anggota Panwascam Divisi HPPH.
Senada kedua komisioner Panwascam Simpang Raya itu mengaku masih sementara melakukan penelusuran dan penyampaian Ketua Panwascam bahwa agenda itu adalah buka bersama (bukber) yang di laksanakan di salah satu rumah warga.
Sebelumnya dalam percakapan sambungan telepon sempat terjadi ketegangan saat konfirmasi tengah berlangsung bersama Ketua Panwascam, di balik telepon terdengar nada berganti mengaku anggota Panwascam Divisi HPPH.
Konfirmasi pun berlanjut kendatipun yang di hubungi adalah kontak Ketua Panwascam. Coba mendalami apa saja di lakukan dalam penelusuran termasuk apakah sudah meminta keterangan para pihak berkaitan kegiatan tim paslon Anti-Bali, anggota panwascam balik mengatakan dengan aksen kurang bersahabat, “Kalau bapak mau berita dengan aturan silahkan datang ke sekretariat,” ucapnya di balik telepon.
Sedari awal konfirmasi yang berlangsung baik meskipun di balik telepon bukan lagi pemilik kontak dengan kalimat kurang bersahabat dan jauh memahami kerja kerja pewarta mendapatkan, mengumpulkan bahan informasi untuk produk jurnalis, akhirnya konfirmasi pun berakhir.
Pengalaman ini serasa menjadi catatan penting Bawaslu Banggai pada perangkat instrumen pengawasan ke bawa seperti etika komunikasi dan memahami tugas dan fungsi serta peran masing masing dalam mengawal keberhasilan PSU yang baik dan berkualitas.
Terlepas itu, pada faktanya Panwascam Kecamatan Simpang Raya terkesan abai dan luput dalam melakukan pengawasan termasuk kegiatan paslon Anti-Bali di wilayah PSU Kecamatan Simpang Raya. Karena kewajiban seorang penyelanggara pemilu ada tidaknya kegiatan paslon, pengawasan tetap berjalan.
Apakah ada unsur pelanggaran dan kemudian berpotensi pada diskualifikasi paslon tersebut. Kita ketahui bahwa putusan MK RI perkara 171/PHPU.BUP-XVIII/2025 sebagaimana juga Undang Undang Pilkada Pasal 1 angka 21 dan Pasal 65 ayat 1, PKPU 17/2024 Pasal 64 serta imbauan Bawaslu Kabupaten Banggai dalam suratnya bernomor 20/PM.00.02.K.ST/-01/03/2025 di tanda tangani Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Ridwan.
Kembali publik menggantungkan kepercayaan dan keseriusan kinerja Bawaslu Kabupaten Banggai dalam dugaan pelanggaran tersebut selaku lembaga produk konstitusi yang memilki kewenangan melakukan pengawasan.*
(zuma)