Oknum
Untuk wilayah Bunta terdapat 45 pangkalan, Nuhon 35 pangkalan dan Simpang Raya 29 pangkalan. Wartawan media ini yang ikut melakukan liputan langsung lapangan saat pemeriksaan, terdapat banyak pangkalan di duga ilegal karena izin pangkalan tidak terdaftar nama pemilik melainkan nama orang lain yang bukan warga setempat.
Keterangan kios pangkalan mereka mengaku tidak pernah sama sekali mengurus izin karena ada oknum mengatasnamakan Agen LPG menawarkan pendirian pangkalan dengan awal di berikan 25 tabung menyetor uang Rp 5 juta setiap pendirian pangkalan lewat jalur oknum tersebut.
Sementara itu Kabid Perlindungan Konsumen yang memimpin tim dan akan kembali menjadwalkan wilayah Kecamatan Pagimana, ia mengatakan buka izin pangkalan harus sesuai prosedur dan aturan berlaku, olehnya pangkalan temuan lapangan tidak sesuai ketentuan di berikan teguran keras dan mengurus kembali izinya.
“Hasilnya ini akan kami laporkan pada Kadis, selanjutnya menunggu keputusan pimpinan, karena banyak pangkalan titipan alias lompat jendela,” ujar Kabid di sela sela pemeriksaan.
Dia juga berharap dan menyarankan untuk kedepan para pelaku UMKM di porsirkan sendiri agar supaya kebutuhan gas rumah tangga mendapat hak mereka dan menjadi tertib.*
(zuma)