Metro Luwuk

Sorotan Tim Hukum ATFM Kinerja Bawaslu Banggai, Makmur Manesa : Bisa Gugat PTUN dan Laporan DKPP

Zulkifly Mangantjo
79
×

Sorotan Tim Hukum ATFM Kinerja Bawaslu Banggai, Makmur Manesa : Bisa Gugat PTUN dan Laporan DKPP

Sebarkan artikel ini
Kinerja
Makmur Manesa

BANGGAI — Penilaian tebang pilih di sampaikan Tim Hukum Paslon ATFM atas kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai mendapat respon Makmur Manesa mantan komisioner KPU Kabupaten Banggai.

Menurut Makmur Manesa jika tim pasangan calon (paslon) petahana tak merasa puas atas kinerja Bawaslu Kabupaten Banggai maka bisa menempuh 5 langkah.

“Jika menganggap Bawaslu Banggai tebang pilih dan hasil kajian Bawaslu Banggai menyatakan bahwa suatu dugaan pelanggaran bukan pelanggaran, maka bisa melakukan upaya hukum untuk menentang keputusan tersebut,” kata Makmur, Sabtu (29/03/2025).

Pertama kata Makmur, tim Hukum AT-FM dapat mengajukan keberatan ke Bawaslu Provinsi, untuk melakukan peninjauan ulang terhadap hasil kajian Bawaslu Kabupaten Banggai. Kedua melaporkan ke Bawaslu RI. Langkah ini sambung Makmur bisa menjadi upaya tim Hukum AT-FM, apabila Bawaslu Provinsi tetap menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran.

Baca Juga :  Polres Banggai Gelar Memori Serah Terima Jabatan Kapolres, AKBP Putu Hendra : Akan Lanjutkan Program Prioritas

“Bisa melaporkan ke Bawaslu RI, karena sebagai tingkat yang lebih tinggi untuk meminta peninjauan kembali terhadap hasil kajian tersebut,” ucap Makmur.

Ketiga mengajukan gugatan ke PTUN, untuk menguji apakah sudah sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. Lalu yang keempat, ruang untuk melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga terbuka.

“Tim Hukum AT-FM sangat memungkinkan untuk melaporkan ke DKPP, Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertindak tidak profesional, berpihak, atau melanggar kode etik dalam melakukan kajian dan mengambil keputusan,” tambahnya.

Baca Juga :  Sekda Banggai Ramli Tongko Turun Langsung Atasi Lumpur Sampah Tutupi Riol Jalan KH Agus Salim

Dan yang kelima, tim Hukum AT-FM dapat mengajukan laporan baru, yang tentu saja dengan bukti tambahan yang lebih kuat dan meyakinkan agar kasus ditinjau ulang.

Bawaslu Kabupaten Banggai yang menjadi objek kritikan, belum juga memberi klarifikasi. Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Ridwan yang dikonfirmasi mengaku akan memberi tanggapan.

Namun hingga pukul 02.24 Wita dini hari, Ridwan belum menanggapi berita terkait rapor merah tersebut setelah sebelumnya pada pukul 21.19 Wita menjawab lewat pesan whataaap, “Siap saya sementara di jalan. Sedikit lagi saya balas,” tulisnya.*

(zuma)

error: Content is protected !!