BANGGAI — Dugaan pelangaran pidana pemilu menyeret tiga orang Kepala Desa (Kades) yang berada di dataran Kecamatan Toili jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di gelar Sabtu 5 April 2025.
Informasi Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Ridwan pada Kamis (10/4) malam melalui sambungan telepon, “Kalau tiga kades itu, sudah di limpahkan di teruskan ke penyidikan,” ujarnya.
Ini kan masih tahap tahap penyidikan kata Ridwan jadi tentu masih ada SOP yang harus di penuhi dalam memperkuat bukti.
Ridwan yang irit bicara karena mengaku kurang fit badan, yang pasti laporan tiga kades itu telah di limpahkan ke penyidikan.
Ketiganya adalah Kepala Desa Jaya Kencana, Haji Manipi, Kepala Desa Sentral Sari, Sudarsono dan Kepala Desa Mansahang, Ruhyana.*
(zuma)