Metro Luwuk

Lima Kades Langgar Netralitas Pilkada Banggai, Tiga Terancam di Berhentikan

Zulkifly Mangantjo
9
×

Lima Kades Langgar Netralitas Pilkada Banggai, Tiga Terancam di Berhentikan

Sebarkan artikel ini
Netralitas
Plt Kadis PMD Banggai Hasan Baswan

BANGGAI — Sebanyak lima orang kepala desa (kades) di duga telah melanggar netralitas Pilkada dan PSU Pilkada Banggai 2025.

Seperti tiga orang kepala desa (kades) di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai terancam di berhentikan.

Kades tersebut terlibat dalam politik praktis melanggar netralitas saat pelaksanaan Pilkada dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai 2025.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Hasan Bashwan, S.STP, MSi, pada pewarta, Jumat (11/4) mengungkapkan bahwa pemberhentian tersebut saat ini sedang dalam proses.

Ketiganya adalah Kepala Desa Jaya Kencana, Haji Manipi, Kepala Desa Sentral Sari, Sudarsono dan Kepala Desa Mansahang, Ruhyana. Ketiganya terbukti menerima uang dari salah satu pengurus Partai Gerindra menjelang PSU 5 April 2025.

Baca Juga :  Amir Furqan Layak 2 Periode Capaian 3 Tahun Memimpin Belum Cukup Untuk Banggai Lebih Baik Kedepan

Dugaan telah melanggar netralitas sebagaimana disebutkan dalam rekomendasi Bawaslu Banggai yang ditujukan pada Bupati Banggai dan Kepala Kepolisian Resor Banggai untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sudah disposisi bapak Bupati kepada kami agar ditindak lanjuti berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ditambahkanya, terhadap mereka yang dianggap telah melanggar netralitas, kami DPMD akan mengambil tindakan administrasi berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tindakan atas pelanggaran yang mereka lakukan,” tandasnya.

Baca Juga :  Cekatan Tiba Bantu Umat Cek Kesehatan Setelah Ibadah

Padahal kata Hasan, untuk tetap menjaga netralitas para kepala desa (kades) dalam menghadapi Pilkada dan PSU, Bupati Banggai telah menerbitkan himbauan sebanyak dua kali yakni pada tanggal 19 September 2024 dan 21 Maret 2025.

“Sudah ada himbauan dikeluarkan untuk menegaskan larangan itu. Tapi tetap dilanggar oleh para kades,” tuturnya.

Kembali Hasan menekankan bahwa sanksi berupa pemberhentian yang diberikan merupakan bentuk tindakan tegas, dan pembelajaran bagi seluruh kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa di 291 desa untuk jangan sekali-kali terlibat dalam politik praktis.

error: Content is protected !!