Dua Kades Simra
Sementara itu pelanggaran netralitas juga di lakukan oleh dua Kepala Desa (Kades) di wilayah PSU Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah akan ditindaklanjut sesuai regulasi terkait netralitas di Pilkada Banggai.
Hal tersebut di sampaikan Plt. Kepala Dinas PMD Banggai, Hasan Baswan Dg Masiki saat dikonfirmasi Jumat (11/4).
“Inshaallah DPMD tetap berpihak pada proses demokrasi yang sehat dan berintegritas,” ujarnya.
Hasan mengaku telah melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi masing masing Kades Gonohop dan Kades Simpang 2, Kecamatan Simpang Raya.
“Hasilnya akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya mereka (kades) pada helatan Pilkada Banggai telah dilaporkan sejumlah masyarakat dengan beredarnya video di media sosialisasi (facebook) diduga mengarahkan masyarakat untuk mendukung salah satu paslon.*
(zuma)