BANGGAI — Warga Kecamatan Simpang Raya Kabupaten Banggai, melaporkan kasus politik uang (money politik) ke Bawaslu Kabupaten Banggai.
Dalam laporan tersebut warga pelapor menyerahkan bukti materil sebagai pemenuhan unsur laporan berupa uang tunai Rp 800 ribu sebagai laporan oleh paslon (03) Sulianti Murad – Samsul Bahri Mang jelang pada pelaksanaan PSU Pilkada Banggai 2025.
“Tadi siang kami mendampingi warga melaporkan kasus politik uang ke Bawaslu Banggai,” ucap personel tim Hukum AT-FM, Ilham Baadi, Jumat (11/04) malam.
Memperkuat laporan itu warga menyerahkan barang bukti (babuk) berupa uang tunai sejumlah Rp 800 ribu kata dia. “Babuk Rp 800 ribu sudah kami serahkan ke Bawaslu Banggai,” ucap Ilham.
Ilham mengurai sedikit terkait kronologi kejadian yang mana sehari sebelum pencoblosan pada pemungutan suara ulang (PSU), warga Desa Rantau Jaya diberikan uang Rp 800 ribu.
Pemberian uang tersebut tak lain untuk mempengaruhi warga agar memilih paslon nomor urut (03). “Kejadiannya Jumat atau sehari sebelum voting day (PSU) pada 5 April 2025,” ucapnya.
Berangkat dari kesadaran warga kemudian mengadukan kasus politik uang ini pada Bawaslu Banggai bersama barang bukti uang Rp 800 ribu.*
(zuma)