BANGGAI — Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan tidak ada lagi pungutan pada peserta didik SMAN/SMKN.
Hal tersebut di sampaikan melalui surat pemberitahuan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di tujukan pada seluruh kepala satuan pendidikan SMA/SMKN se – Sulteng.
Surat pemberitahuan tertanggal 10 April 2025 tersebut sebagaimana menindak lanjuti program Gubernur Sulteng Anwar Hafid “Berani Cerdas”.
Maka seluruh kepala satuan pendidikan (SMAN/SMKN) untuk tidak melakukan pungutan bentuk apapun dan untuk alasan apapun pada peserta didik atau orang tua wali peserta didik.*
(zuma)