BANGGAI — Sikap tegas Kepala Desa (Kades) Pulodalagang, Kecamatan Nuhon, Moh Ahyar Pandolo yang tidak lagi memperpanjang Surat Keputusan (SK) lima Kader Posyandu.
Langkah tersebut di ambil dalam rangka mewujudkan tata pelaksanaan pemerintahan desa yang baik dan bertanggung jawab (good government) sesuai tugas dan fungsi masing masing dengan mempedomani aturan yang ada.
Kepada media ini, Selasa (15/4) Kades Pulodalagang, Kecamatan Nuhon Moh Ahyar Pandolo menjelaskan alasan tidak memperpanjang kembali (SK) kelima kader Posyandu dengan alasan ;
1. Tidak pernah memberikan laporan hasil kinerja selama mereka bertugas.
2. Mereka sudah 2 periode berturut – turut dan bahkan lebih menjadi Kader Posyandu.
3. Ingin menyegarkan kembali Kader Posyandu.
4. Kader posyandu yang lama hanya berasal dari satu rumpun keluarga.
5. Mereka tidak mengindahkan perintah kades.
6. Terlibat langsung politik praktis.
Setidaknya ada enam alasan ini yang menjadi acuan kata dia, sehinggah SK mereka, kami selaku (Pemdes) tidak memperpanjang di tahun anggaran 2025.
“SK mereka untuk tahun anggaran 2025 kami (Pemdes) tidak perpanjang lagi,” jelas Mahasiswa jebolan Untad Palu ini.
Seyogianya SK Kader Posyandu ini di perpanjang setiap tahun anggaran, dan untuk tahun anggaran ini dengan alasan tadi, menjadi pertimbangan kami untuk tidak memperpanjang kembali SK mereka.*
(zuma)