BANGGAI — Tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati Amirudin Tamoreka dan Waki Bupati Furqanuddin Masulili, mempertanyakan kinerja Kepolisian Resor (Polres) Banggai yang belum menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka dugaan terlibat dalam politik praktis.
Kepada pewarta, Kamis (17/4) Tim hukum paslon ATFM, Ilham Baadi, SH dengan tegas mempertanyakan proses penyelidikan pada tiga orang kepala desa yang dilaporkan akibat diduga telah menerima uang ratusan juta dari pengurus Partai Gerindra menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 5 April di Kecamatan Toili dan Simpang Raya.
“Kami pertanyakan sudah sampai dimana polisi memproses laporan kami. Karena bukti-bukti itu sudah sangat jelas keterlibatan para kades mendukung Paslon 03 (Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang),” tegasnya.
Diungkap Ilham Baadi, dalam proses pengusutan keterlibatan tiga kepala desa di Kecamatan Toili, yakni Kepala Desa Jaya Kencana, Haji Manipi, Kepala Desa Sentral Sari, Sudarsono dan Kepala Desa Mansahang, Ruhyana. Ketiga kades di Kecamatan Toili tersebut diduga terbukti menerima uang ratusan juta dari Hamid Cennu (HC), sehari sebelum PSU di gelar.
“Nah, saya pikir sudah sangat jelas bukti yang kami sampaikan dalam laporan itu. Kalau dianggap belum cukup bukti, bagaimana kemudian dengan penetapan status tersangka terhadap dua camat yang hanya bukti screenshot percakapan di WA grup, yang jelas-jelas isi percakapannya bukan pengarahan ke paslon tertentu,” tandasnya.
Dengan dasar itu sehinggah Ilham Baadi mendesak pada pihak kepolisian untuk segera mempercepat dan terbuka atas proses hukum terhadap ketiga kades tersebut. Menurutnya hal itu sangat penting, guna menghindari munculnya asumsi negatif terhadap citra kepolisian.
“Saya pikir itu perlu kami pertanyakan, jangan sampai publik menilai kinerja polisi pilih kasih, kenapa itu camat cepat ditetapkan status tersangka dan itu tiga kades tidak,” imbuhnya.