Hukum & Kriminal

Tersangka Dugaan Korupsi Eks PPTK Dinas PUPR Banggai Resmi di Tahan Penyidik Kejati Sulteng Rugikan Negara Rp 1,6 milyar

Zulkifly Mangantjo
27
×

Tersangka Dugaan Korupsi Eks PPTK Dinas PUPR Banggai Resmi di Tahan Penyidik Kejati Sulteng Rugikan Negara Rp 1,6 milyar

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Tersangka dugaan kasus korupsi rugikan negara milyaran rupiah resmi di tahan penyidik kejati sulteng. (foto : kasipenkum/kejati sulteng)

BANGGAI — Penyidik Kejati Sulteng resmi menahan tersangka Amuri Mohammad, ST dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan paket pekerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai.

Tersangka Amuri Mohammad di lakukan penahanan oleh penyidik Kejati Sulteng pada Selasa 22 April 2025 sekira pukul 20.00 Wita. Rilis Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan di terima media ini pada Selasa malam mengatakan penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka Amuri Mohammad, ST dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan paket pekerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai tahun anggaran 2021.

Anggaran proyek tersebut bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran sebesar Rp. 8.711.125.000.

Baca Juga :  Bawaslu Banggai Sebut SM-SBM dan HY-HEPPY Paslon Belum Memenuhi Syarat Sementara Lakukan Proses Perbaikan Berkas Pencalonan

Sambung Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan mengatakan bahwa tersangka adalah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 An. tersangka Amuri Mohammad, ST ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print – 24/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 22 April 2025 untuk 20 hari ke depan di Rutan Palu Kelas IIA.

Baca Juga :  Diduga Akan Transaksi Sabu, Pria Asal Nuhon Diringkus Polisi Dari Sebuah Hotel Di Bunta

“Kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1,6 milyar,” pungkasnya.*

(zuma)

error: Content is protected !!