BANGGAI — Penyidik Kejati Sulteng resmi menahan tersangka Amuri Mohammad, ST dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan paket pekerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai.
Tersangka Amuri Mohammad di lakukan penahanan oleh penyidik Kejati Sulteng pada Selasa 22 April 2025 sekira pukul 20.00 Wita. Rilis Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan di terima media ini pada Selasa malam mengatakan penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka Amuri Mohammad, ST dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan paket pekerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai tahun anggaran 2021.
Anggaran proyek tersebut bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran sebesar Rp. 8.711.125.000.
Sambung Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan mengatakan bahwa tersangka adalah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 An. tersangka Amuri Mohammad, ST ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print – 24/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 22 April 2025 untuk 20 hari ke depan di Rutan Palu Kelas IIA.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1,6 milyar,” pungkasnya.*
(zuma)