BANGGAI — Mencuatnya laporan paslon 03 pada gugatan PSU Pilkada Banggai di Mahkamah Kontitusi (MK) RI menuai respon warga Desa Koninis, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Pasalnya perbaikan jalan menuju kebun warga di Desa Koninis, Kecamatan Simpang Raya yang merupakan wilayah PSU Pilkada Banggai menjadi salah satu perkara gugatan paslon 03 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada agenda sidang mendengarkan keterangan pemohon, pada Jumat 25 April 2025 di panel II dipimpin Hakim Sadil Isra.
Menanggapi hal itu Kusmin warga Dusun III, Desa Koninis, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, mengaku tidak pernah sama sekali mengajukan proposal ke pemerintah berkaitan dengan perbaikan jalan ke kebun warga di Desa Koninis.
“Baik ke pemerintah, pemerintah desa dan pemerintah kabupaten banggai,” ujar Kusmin Ketua Kelompok Tani Sopo Angin, Sabtu (26/4) malam.
Menurutnya kami hanya menagi janji Irwanto kulap yang pernah di sampaikan pada saat kampanye pemilu pemilihan legislatif (Pileg) kemarin kata dia.
Dibenarkan salah satu rekan Kusmin yang saat itu bersama dirinya. Bahwa pada bulan september saya sendiri datang ke rumah pribadi Irwanto kulap berada di Desa Tomeang, Kecamatan Nuhon.
“Saya menanyakan janji Irwanto kulap pada waktu kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tanggal 23 januari 2024,” ujar rekan Kusmin.
Saat itu kata dia , Irwanto kulap menjawab bahwa tidak bisa di laksanakan perbaikan jalan menuju kebun warga, karena waktunya berdekatan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai pada 27 November 2024.
Namun begitu Irwanto Kulap mengaku akan melaksanakan perbaikan jalan itu pada bulan Maret atau April 2025. Dan ternyata hal tersebut diluar dugaan dan prediksi bahwa Pilkada Banggai 2024 ternyata berlanjut pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang pada 5 April 2025 di Kecamatan Toili dan Simpang Raya sebagaimana putusan MKRI pada perkara nomor 171.
Kusmin dan rekan rekannya kembali berujar bahwa pada intinya perbaikan jalan ke kebun warga tidak ada sama sekali kaitannya dukung mendukung pada salah satu paslon tertentu di PSU Pilkada Banggai.
“Para petani penerima manfaat akses jalan yang di perbaiki itu memiliki dukungan ke semua pasangan calon (paslon) baik paslon 01, paslon 03 dan paslon 03,” terangnya.
Terkait pertemuan dengan Irwanto kulap yang di sebut sebut pada persidangan pertama di Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada agenda mendengarkan keterangan pemohon paslon 03 pada Jumat (25/4).
“Jelas dalam pertemuan itu, Irwanto Kulap mengatakan bahwa jalan itu nantinya akan di perbaiki menggunakan dana pribadinya,” tambah mereka.
Kumsin dan warga sangat mengucapkan terima kasih pada Irwanto Kulap atas bantuan pribadi memperbaiki jalan tersebut.
Kembali Kusmin dan rekanya mengatakan kalau melihat hasil perolehan suara PSU Pilkada Banggai 2025 di Kecamatan Simpang Raya, jelas kata mereka di Desa Koninis, Kecamatan Simpang Raya paslon 03 yang saat ini melakukan gugatan ke MKRI menang telak mengungguli suara paslon AT-FM (petahana) dan rival kandidat HY-HYM.*
(zuma)