BANGGAI — Dinas Perindag Kabupaten Banggai berhasil membongkar praktik ilegal penimbunan tabung Gas LPG 3 Kg di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.
Kurang lebih 60 tabung Gas LPG 3 Kg di amankan Tim Disperindag Banggai dibantu aparat keamanan dari dalam rumah warga yang tidak berpenghuni dan sengaja di jadikan tempat penimbunan tabung Gas LPG 3 Kg yang di jual kembali diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Disinyalir praktek ilegal tersebut sudah berlangsung lama dan baru terbongkar pada Kamis (24/4) oleh Dinas Perindag Kabupaten Banggai yang sebelumnya telah mengantongi laporan langsung dari warga.
Kadis Perindag Kabupaten Banggai melalui Plt Kabid Perlindungan Konsumen Cian Lin kepada media ini Rabu (30/4) menuturkan terbongkarnya praktek penimbunan tabung Gas LPG 3 Kg setelah melakukan pendalaman laporan dan penelusuran ke lokasi.
Setelah mengorek keterangan beberapa warga termasuk pemilik kios yang menjual gas eceran seharga Rp 50 ribu mulai dari Pasar Unjulan sampai Desa Biak, kami mendapati informasi keberadaan sebuah rumah yang menimbun Gas LPG 3 Kg. “Sepanjang jalan kompleks SPBU kami melihat kios menjual Gas LPG 3 Kg satu dua buah tabung dipajang depan kios dan kami tanya dijual seharga Rp 50 ribu pertabungnya,” tambhanya.
