Metro Luwuk

Aksi Demo Organisasi Wartawan dan Media Teriaki Kebebasan Jurnalis Stop Kekerasan

Zulkifly Mangantjo
4
×

Aksi Demo Organisasi Wartawan dan Media Teriaki Kebebasan Jurnalis Stop Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Aksi demo
Moment hari mayday dan hari pers sedunia sejumlah organisasi media dan wartawan melakukan aksi demo di Palu Sulteng. (foto : Ist)

PALU — Sejumlah organisasi pers tergabung Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng tergabung dalam Koalisi Roemah Jurnalis Sulawesi Tengah (KRJ-ST) melakukan aksi unjuk rasa. 

Aksi tersebut dalam moment memperingati Hari Buruh Sedunia (May Day) yang jatuh pada 1 Mei dan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, ikut turun ke jalan melakukan aksi unjukrasa.

Mengambil titik kumpul di Sekretariat Roemah Jurnalis Sulteng Jalan Ahmad Yani, puluhan jurnalis dengan membawa spanduk, poster bertuliskan stop kekerasan terhadap jurnalis perempuan, jurnalis juga buruh, ada rilis kami di undang, ada kritik kami ditendang dan lainnya, mereka menuju kantor DPRD Sulteng Jalan Samratulangi, Kota Palu, Jumat (2/5).

Puluhan jurnalis datang dari berbagai media baik cetak, online, elektronik lalu menanggalkan Id cardnya di kantong plastik sampah di atasnya lalu ditaburkan bunga dan daun pandan.

Aksi tersebut merupakan sebagai bentuk protes atas kebebasan pers akhir-akhir ini banyak mendapat intimidasi dan tekanan dari pihak-pihak tertentu.

Dalam orasinya Koordinator lapangan (Korlap) Koalisi Roemah Jurnalis Sulteng, Elwin Kandabu mengatakan. Pada tahun 2025 menjadi tahun suram bagi wajah media Indonesia. 

Baca Juga :  Disdikbud Banggai dan PT PAU Teken Kerja Sama Tunjang Keberhasilan Pendidikan

Gelombang PHK juga terjadi di industri media saat ini. Sementara masih banyak jurnalis belum paham pentingnya mendirikan Serikat Pekerja di media tempatnya bekerja. 

“Kondisi jurnalis daerah pun, tidak kalah suramnya. Jurnalis selalu dituntut kerja ekstra tanpa ada perimbangan upah didapatkan. Status para jurnalis kontributor tv nasional maupun media cetak/online tidak jelas pun, semakin menambah suramnya nasib jurnalis di daerah,”kata Elwin

Elwin mengatakan, belum selesai dengan kesejahteraan masih jauh dari kata layak, jurnalis juga harus diperhadapkan dengan situasi saat ini mengekang kebebasan pers, dengan tindakan-tindakan intimidasi, kekerasan fisik dan ancaman lain  diterima saat menjalankan tugas-tugas jurnistiknya.  

Olehnya kata Elwin dalam aksinya membawa poin-poin tuntutan diantaranya mendesak perusahaan media berskala besar untuk memberikan upah layak kepada pekerja media dan memberikan hak-hak seperti jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan serta cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja perempuan.  

Selanjutnya meminta perusahaan media nasional TV/Koran/Online/Koran untuk menjadikan jurnalis berstatus kontributor di daerah sebagai karyawan tetap. Tidak menghalang-halangi lahirnya serikat pekerja ataupun melakukan upaya union busting terhadap serikat pekerja. 

Kemudian kata Elwin mendesak perusahaan media lokal Sulawesi Tengah mendaftarkan diri untuk verifikasi Dewan Pers sebagai bentuk profesionalisme dalam pengeolaan media dan meminta aparat negara menghentikan cara-cara pembungkaman terhadap jurnalis lewat imtimidasi, kekerasan fisik dan menghalang-halangi tugas jurnalistik.

Baca Juga :  Muat Berita Tak Berimbang, Tim Hukum Paslon ATFM Bakal Somasi Salah Satu Media Online

Lalu mengusut tuntas dan memproses hukum para pelaku mengekang kebebasan pers khususnya melanggar Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tetang pers. Meminta juga pemerintah daerah melibatkan unsur profesi jurnalis dalam dewan pengupahan, memperhatikan keterlibatan praktisi jurnalis dalam lembaga-lembaga ad-hock berkaitan dengan informasi dan penyiaran serta mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di daerah.  

Usai melakukan orasinya ,secara bergantian,ketua organisasi pers seperti PFI ,IJTI, AJI melakukan orasi. Sebelum seluruh massa aksi unjukrasa beraudiens dengan wakil ketua DPRD Sulteng Aristan di ruang paripurna. Dalam audiens tersebut mengemuka permasalahan diantaranya terbatasnya akses permintaan informasi dokumen pada organisasi perangkat daerah (OPD) baik tingkat provinsi/kabupaten/Kota.

“Turunnya daya kritis rekan-rekan jurnalis pada pemprov/pemda/pemkot, sebab di balut adanya kerjasama,” terangnya.

Menyikapi hal tersebut Wakil ketua DPRD Sulteng Aristan mengatakan atas semua kritikan dan masukkan, akan ditindak lanjuti pada perangkat daerah dimaksud dengan mengagendakan jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD.*

(zuma)

error: Content is protected !!