BANGGAI — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai mengungkap beberapa laporan politik uang yang masuk ke pihaknya.
Dimana paslon 03 yang dilaporkan dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu (politik uang) dan sudah ada penetapan tersangka.
Sementara laporan politik uang paslon 01 yang tidak ada sama sekali sekaitan dengan laporan di Bawaslu Kabupaten Banggai pada PSU Pilkada Kabupaten Banggai 2025
Hal tersebut menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI Sadil Isra “Ini kunci kuncinya,” kata Hakim Sadil Isra, Selasa (29/4).
Dalam agenda sidang mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait di Gedung MK RI ruang Panel II, Hakim Sadil Isra menanyakan lanjut pada Bawaslu.
“Ada gak laporan politik uang yang di laporkan paslon 01 dan paslon 03 dan bagimana cerita dan bentuk laporanya,” tanya Hakim Sadil Isra.
Ridwan Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai didampingi Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa memang ada beberapa laporan politik uang yang masuk ke kami (Bawaslu) Banggai.
Laporan tersebut dimasukan paslon 01 terkait politik uang yang dilakukan paslon 03, “Pertama adalah tindak pidana perbuatan kepala desa di tiga desa, kemudian satu adalah politik uang Desa Sumber Mulya, Kecamatan Simpang Raya, dua kasus di Desa Simpang Dua kemudian Lurah,” ujar Ketua Bawaslu Banggai Ridwan.
Sementara untuk laporan politik uang yang di dalilkan oleh pemohon paslon 03, Itu tidak ada masuk ke kita (Bawaslu) Kabupaten Banggai kata dia.
“Jadi kalau laporan politik uang dilakukan paslon 01 tidak ada laporanya ke kita (Bawaslu),” ucap Rahman Sangkota Komisioner Bawaslu Banggai menyambung penjelasan depan majelis hakim.
Rahman Sangkota kembali menegaskan bahwasanya tidak ada yang melaporkan pada kami (Bawaslu) Kabupaten Banggai terkait politik uang yang di lakukan paslon 01.
“Iya jadi tidak ada yang melaporkan paslon 01 berkaitan politik uang pada kami di Bawaslu Banggai,” jelasnya.
Sementara laporan politik uang di lakukan paslon 03 yang kami tangani mulai dari penyidikan sampai dan sampai saat ini sudah penetapan tersangka.*
(zuma)