Metro Luwuk

Stevenly Soroti Lambanya DPMD Banggai Tindaki Pelanggaran Pidana Pemilu Para Oknum Kades

Zulkifly Mangantjo
172
×

Stevenly Soroti Lambanya DPMD Banggai Tindaki Pelanggaran Pidana Pemilu Para Oknum Kades

Sebarkan artikel ini
Soroti
Stevenly Djibaa soroti lambanya DPMD Banggai tindaki para oknum kades yang melakukan dugaan pelanggaran pidana pemilu. (foto : Ist)

BANGGAI — Euforia kemenangan paslon incumben ATFM telah berlalu, saat ini kita semua kembali merajut tali persaudaraan dan kekeluargaan.

Hal tersebut diungkap oleh salah satu pemuda asal Kecamatan Bunta Stevenly Djibaa pada media ini, Rabu (7/5) malam.

Menurutnya pasca ditetapkanya paslon incumben Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai terpilih periode 2025-2030 oleh KPU Banggai lewat rapat pleno penetapan pada Rabu 7 Mei 2025 sore di Aula Kantor KPU Banggai.

Maka kewajiban kita semua kata Stevenly bersatu kembali menanggalkan segala perbedaan yang sempat terkikis pada perjalanan panjang pesta demokrasi di Pilkada Banggai 2024 hingga berlanjut pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Baca Juga :  Kades Doda Simpang Raya Apresiasi Program Comdev PT KFM, Sentuh Kesehatan Warga Terpencil Dusun Mumpe

Namun begitu kata pria yang akrab disapa Stevenly pada hajatan lima tahunan ini tak dapat dipungkiri masih menyisahkan beberapa pelanggaran dilakukan para oknum Kades dalam proses pesta demokrasi baik pada 27 November 2024 dan juga pada PSU 5 April 2025.

“Hal ini tentu tak bisa diabaikan begitu saja,” terangnya.

Beberapa dugaan pelanggaran pidana pemilu dilakukan para oknum kades ini turut memantik reaksi Stevenly, yang menyoroti terkesan lambanya dikerjakan Dinas PMD Banggai untuk melakukan proses pemberhentian pada oknum kades tersebut.

Baca Juga :  Patroli Kota Presisi Tadulako Sat Samapta Polres Banggai Sasar Lokasi Yang Di Anggap Rawan Kamtibmas

“Maka dari itu melalui media ini saya meminta Bupati Banggai agar memerintahkn Dinas PMD Banggai untuk segera memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian pada oknum kades terlibat dalam politik praktis,” tegasnya.

Hal ini juga berdasarkan fakta yang telah diungkapkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. “Agar supaya ini menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala desa di kabupaten banggai.*

(zuma)

error: Content is protected !!