Metro Luwuk

DPMD Banggai Copot Sementara Jabatan 6 Oknum Kades, Stevenly : Bisa Jadi Pada Pemberhentian Tetap

Zulkifly Mangantjo
11
×

DPMD Banggai Copot Sementara Jabatan 6 Oknum Kades, Stevenly : Bisa Jadi Pada Pemberhentian Tetap

Sebarkan artikel ini
Pemberhentian
Pemuda Bunta Stevenly Djibaa

BANGGAI — Dugaan keterlibatan 6 (enam) oknum kepala desa (kades) dalam politik praktis Pilkada Banggai 2024 akhirnya diperhadapkan dengan konsekwensi pemberhentian sementara.

Langkah tegas Pemda Banggai melalui Dinas PMD Kabupaten Banggai memberhentikan sementara para oknum kepala desa mendapat apresiasi dari salah satu pemuda Kecamatan Bunta.

Stevenly Djibaa yang konsisten menyoroti dugaan pelanggaran pidana pemilu yang di lakukan 6 orang kades saat ini telah di copot sementara dari jabatan mereka.

“Sangat luar biasa kerja kerja rekan rekan Dinas PMD terutama pak Kadis PMD yang telah mengambil tindakan tegas pada oknum kades yang telah terlibat dalam politik praktis,” ujar Stevenly Jumat (9/5).

Baca Juga :  Disdikbud Banggai Tempati Gedung Kantor Baru Kawasan Perkantoran Bukit Halimun

Stevenly sangat mengapresiasi langkah tegas DPMD Banggai memberhentikan sementara para oknum kades, “Bagi saya ini adalah tindakan awal jika memenuhi unsur maka dari pemberhentian sementara wajib dinaikkan menjadi pemberhentian tetap,” tegasnya.

Tentu pada proses pemberhentian tetap Stevenly mengaku harus sesuai pula dengan peraturan dan perundang undangan berlaku kata dia.

Sambungnya pemberhentian sementara ini bukan pada soal dendam, akan tetapi jadikan suatu pelajaran berharga kata dia. “Bahwa kades itu dilarang berpolitik praktis,” pungkasnya.

Sebelumnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai melalui Plt Hasan Bashwan M. Dg. Masikki, S.STP., M.Si, menjelaskan sanksi pemberhentian sementara dituangkan dalam enam Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai yang ditandatangani pada 9 Mei 2025.

Baca Juga :  Pesona Panji Syahputra Tamoreka Aleg DPRD Banggai Partai Golkar Jadi Magnet Kaum Milenial Pemilih Pemula

Adapun enam kepala desa diberhentikan sementara beserta nomor SK masing-masing, yaitu :

• Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Desa Simpang Dua (SK Nomor: 400.10/1535/DPMD Tahun 2025)

• Indri Yani Madalombang, Kepala Desa Gonohop (SK Nomor: 400.10/1536/DPMD Tahun 2025)

• Ruhyana, Kepala Desa Mansahang (SK Nomor: 400.10/1537/DPMD Tahun 2025)

• Musatafa, Kepala Desa Tirta Sari (SK Nomor: 400.10/1538/DPMD Tahun 2025)

• H. Manippi, Kepala Desa Jaya Kencana (SK Nomor: 400.10/1539/DPMD Tahun 2025)

• Sudarsono, Kepala Desa Sentral Sari (SK Nomor: 400.10/1540/DPMD Tahun 2025).*

(zuma)

error: Content is protected !!