Pemda Banggai

Terlibat Politik Praktis, Enam Orang Kades Diberhentikan Sementara

Zulkifly Mangantjo
9
×

Terlibat Politik Praktis, Enam Orang Kades Diberhentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
DPMD
Plt Kadis PMD Kabupaten Banggai Hasan Baswan

BANGGAI — Sebanyak enam orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banggai diberhentikan sementara dari jabatannya karena diduga terlibat dalam politik praktis saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 April 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Hasan Bashwan M. Dg. Masikki, S.STP., M.Si, menjelaskan bahwa sanksi pemberhentian sementara tersebut dituangkan dalam enam Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai yang ditandatangani pada 9 Mei 2025.

Adapun keenam kepala desa yang diberhentikan sementara tersebut, beserta nomor SK masing-masing, yaitu :

  • Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Desa Simpang Dua (SK Nomor: 400.10/1535/DPMD Tahun 2025)
  • Indri Yani Madalombang, Kepala Desa Gonohop (SK Nomor: 400.10/1536/DPMD Tahun 2025)
  • Ruhyana, Kepala Desa Mansahang (SK Nomor: 400.10/1537/DPMD Tahun 2025)
  • Musatafa, Kepala Desa Tirta Sari (SK Nomor: 400.10/1538/DPMD Tahun 2025)
  • H. Manippi, Kepala Desa Jaya Kencana (SK Nomor: 400.10/1539/DPMD Tahun 2025)
  • Sudarsono, Kepala Desa Sentral Sari (SK Nomor: 400.10/1540/DPMD Tahun 2025).

Pemberhentian sementara ini bukan tanpa dasar, Pemerintah daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 Huruf B bahwa Kepala Desa dilarang: membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain/, dan/atau golongan tertentu.

Baca Juga :  Rakor Disnakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Banggai : Pastikan Singkronisasi Data Akurat Agar Bantuan Tepat Sasaran

Langkah ini diambil sebagai bentuk tindaklanjut atas temuan keterlibatan kepala desa dalam aktivitas politik praktis yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

“Dari hasil evaluasi dan klarifikasi, ditemukan indikasi kuat bahwa enam kepala desa ini telah melanggar ketentuan mengenai netralitas dalam pelaksanaan PSU. Maka dari itu, untuk menjaga marwah dan etika penyelenggaraan pemerintahan desa, diputuskan dilakukan pemberhentian sementara,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara tersebut didasarkan pada laporan yang masuk dari masyarakat dan hasil pengawasan dari Bawaslu, yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan verifikasi oleh DPMD.

Setelah dikaji secara menyeluruh, ditemukan cukup bukti untuk mengambil langkah pemberhentian sementara guna menjaga stabilitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kadis PMD menegaskan bahwa ketika Kepala Desa justru ikut bermain dalam ranah politik praktis, maka itu berpotensi menimbulkan konflik sosial dan ketimpangan pelayanan.

Baca Juga :  Kerjasama Dengan LAN RI, Wujudkan Banggai Sebagai Daerah Sangat Inovatif

“Kepala desa memiliki tanggung jawab untuk menjaga netralitas dalam setiap momentum politik, dan tidak sepatutnya menjadi bagian dari dinamika kontestasi”, ujar Kadis Hasan.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini tidak diambil secara tergesa, melainkan telah melalui prosedur yang mempertimbangkan aspek hukum, etika birokrasi, dan stabilitas sosial.

Kadis PMD berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala desa dan perangkatnya agar tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan etika birokrasi.

Beliau juga mengimbau agar para kepala desa tidak terpancing untuk terlibat dalam dinamika politik praktis yang dapat merusak tatanan pemerintahan desa.

Keputusan ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa pemerintah daerah tidak mentolerir pelanggaran terhadap aturan netralitas, terlebih dalam momen politik yang krusial seperti PSU.

Pemberhentian sementara ini juga menjadi pengingat bahwa jabatan kepala desa bukanlah alat untuk kepentingan politik, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab.*

(zuma)

error: Content is protected !!