Setelah penemuan barang bukti, petugas bermaksud membawa RY alias Bekam ke fasilitas kesehatan. Namun yang bersangkutan menolak dan meminta diantar ke rumah orang tuanya di Pasar Banggai. “Permintaan pun dipenuhi sekitar pukul 15.30 Wita, RY alias Bekam digonceng bertiga karena kondisinya lemah setelah kecelakaan,” tambahnya.
Di rumah orang tuanya, petugas menjelaskan maksud kedatangan terkait kecelakaan dan penemuan 2 paket yang diduga narkoba jenis sabu serta rencana pengembangan kasus tersebut.
Menindaklanjuti pengakuan RY alias Bekam, Tim Opsnal lalu bergerak cepat dan berhasil mengamankan Jul di Bebang, Kecamatan Banggai Laut, sekitar pukul 17.30 Wita beserta lima paket diduga sabu. “Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Banggai,” terangnya.
Pada perkembangan selanjutnya, Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menerima informasi dari Polsek Banggai sekitar pukul 22.30 Wita bahwa RY alias Bekam meninggal dunia di Rumah Sakit Banggai.
Sementara berdasarkan laporan polisi nomor : LP /A/09/V/2025/SPKT/Sat Lantas /Res Bangkep/Polda Sulteng tanggal 12 Mei 2025, tercatat adanya laporan kecelakaan lalu lintas tunggal melibatkan RY alias Bekam pada hari Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan R. Asgar, lorong Gedung Bulu Tangkis Keraton, Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai Laut (Balut).
Laporan kepolisian mencatat luka lecet pada sikut tangan kanan, lutut kiri dan kanan, serta ibu jari tangan kanan korban. Diketahui korban tidak memiliki SIM dan tidak menggunakan helm saat kejadian.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa saksi mata, SW, mendengar benturan keras dan melihat RY alias Bekam tergeletak bersama sepeda motor Yamaha Fino bernomor polisi DD 4973 GL setelah menabrak pagar rumahnya. Korban mengeluh sakit pada bagian dada dan kemudian dinyatakan meninggal dunia di RS Banggai Laut sekitar pukul 22.00 Wita.
“Polres Bangkep menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya RY alias Bekam Semoga Almarhum senantiasa di sisi Tuhan YME,” tutupnya.*
(zuma)