Pemda Banggai

Tujuh Kades Dua Anggota BPD Diberhentikan Tetap, Dua Kades Pemberhentian Sementara

Zulkifly Mangantjo
34
×

Tujuh Kades Dua Anggota BPD Diberhentikan Tetap, Dua Kades Pemberhentian Sementara

Sebarkan artikel ini
DPMD
Kadis DPMD Banggai

Adapun ketujuh Kepala Desa yang diberhentikan secara tetap, beserta nomor SK masing-masing, diantaranya:

  1. Syamsu Labukang, Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon (SK Nomor: 400.10/1799/DPMD Tahun 2025)
  2. Indri Yani Madalombang, Kepala Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya (SK Nomor: 400.10/1797/DPMD Tahun 2025)
  3. Ruhyana, Kepala Desa Mansahang, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2790/DPMD Tahun 2025)
  4. Sudarsono, Kepala Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2789/DPMD Tahun 2025)
  5. Mustofa, Kepala Desa Tirta Sari, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2791/DPMD Tahun 2025)
  6. H. Manippi, Kepala Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2792/DPMD Tahun 2025)
  7. Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya (SK Nomor: 400.10/1798/DPMD Tahun 2025).
Baca Juga :  Kerjasama Dengan LAN RI, Wujudkan Banggai Sebagai Daerah Sangat Inovatif

Dari ketujuh Kepala Desa yang telah diberhentikan tetap, 6 Kepala Desa terbukti melakukan pelanggaran netralitas adalah Kepala Desa Simpang Dua, Kepala Desa Gonohop, Kepala Desa Mansahang, Kepala Desa Tirta Sari, Kepala Desa Jaya Kencana, dan Kepala Desa Sentral Sari. Sedangkan, Kepala Desa Petak tidak hanya melakukan pelanggaran netralitas tetapi juga persoalan keuangan desa.

Keputusan pemberhentian tetap terhadap tujuh kepala desa ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberhentian sementara yang sebelumnya telah diberikan kepada para kepala desa terkait. Setelah melalui tahapan klarifikasi dan penelaahan, DPMD menilai bahwa sebagian besar pelanggaran yang dilakukan memiliki unsur berat dan tidak dapat ditoleransi.

Baca Juga :  DPMD Banggai Copot Sementara Jabatan 6 Oknum Kades, Stevenly : Bisa Jadi Pada Pemberhentian Tetap

Sementara itu, dua anggota BPD yang diberhentikan tetap yakni:

  1. Sudarto, Anggota BPD Balaang, Kecamatan Nuhon (SK Nomor: 400.10/2795/DPMD Tahun 2025)
  2. Aziz Kunjae, Anggota BPD Sampaka, Kecamatan Bualemo (SK Nomor: 400.10/2793/DPMD Tahun 2025).

“Untuk anggota BPD Balaang terbukti melakukan pelanggaran terkait masalah keuangan desa, sedangkan BPD Sampaka masalah netralitas BPD saat pilkada kemarin,” tutur Kadis PMD.

error: Content is protected !!