Pemda Banggai

Ketegasan Bupati Banggai Berhentikan ASN Bermasalah Salah Satunya Kadis, Berikut Daftarnya

Zulkifly Mangantjo
16
×

Ketegasan Bupati Banggai Berhentikan ASN Bermasalah Salah Satunya Kadis, Berikut Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Apel akbar pengumuman ASN bermasalah sekaligus pemberhentian sementara

BANGGAI — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai menggelar Apel Akbar melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan tenaga honorer.

Apel akbar tersebut bersamaan dengan agenda pengumuman pemberhentian ASN bermasalah yang dipimpin langsung Bupati Banggai Amirudin Tamoreka di Lapangan Tribun Mirqan, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Kamis (19/6) dimulai pukul 07.00 Wita.

Salah satu agenda penting dalam apel tersebut adalah pembacaan daftar nama ASN yang dijatuhi hukuman disiplin pada tahun 2025. Daftar nama tersebut dibacakan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan penegasan komitmen pemerintah daerah dalam menindak tegas setiap pelanggaran terhadap norma, aturan, dan etika kepegawaian.

Berikut daftar nama ASN yang dijatuhi hukuman disiplin tahun 2025 beserta jabatan, unit kerja, jenis pelanggaran dan Nomor Surat Keputusan (SK).

  1. Hendrik Pongdatu, ST
    Jabatan Pelaksana Dinas PUPR
    Jenis Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
    SK : Nomor 800/1742/BKPSDM tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.
  2. Amuri Mohammad Amin, ST
    Jabatan Kabid Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial
    Jenis Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
    SK : Nomor 800/1741/BKPSDM tentang Pemberhentian Sementara sebagai PNS yang Ditahan karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Kejahatan Jabatan.
  3. Sutrisno Djalumang, S.Sos
    Jabatan Pelaksana, Dinas Pemuda dan Olahraga
    Jenis Pelanggaran Tidak Masuk Kerja
    SK : Nomor 800.1.6/1743/BKPSDM tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS.
  4. Nurfan Tanjungbulu, S.Sos
    Jabatan Fungsional Umum, Dinas Pemuda dan Olahraga
    Jenis Pelanggaran Penyalahgunaan Narkotika
    SK : Nomor 800/1745/BKPSDM tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS.
  5. Maya Erliyanti Ahmad, SP
    Jabatan: Kepala Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat, Kantor Kelurahan Mangkio Baru
    Jenis Pelanggaran: Penyalahgunaan Narkotika
    SK : Nomor 800/1744/BKPSDM tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS.
Baca Juga :  Pemda Banggai Optimis Wujudkan Visi Misi Tertuang Dalam RPJMD

Selain itu, diumumkan pula daftar ASN yang dikenai pemberhentian sementara karena pelanggaran disiplin dan integritas jabatan, sebagai berikut :

  1. Mery R. Tambing, A.Md
    Jabatan Lurah Cendana, Kecamatan Toili
    Jenis Pelanggaran: Netralitas
    SK : Nomor 800/1527/BKPSDM tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Lurah Cendana.
  2. Endang Hastuti Hurudji, S.Sos
    Jabatan: Sekretaris Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan
    Jenis Pelanggaran: Netralitas
    SK : Nomor 800/1528/BKPSDM tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Sekretaris Kelurahan Tombang Permai.
  3. Drs. Alfian Djibran, MM
    Jabatan: Kepala Dinas Ketahanan Pangan
    Jenis Pelanggaran: Netralitas
    SK : Nomor 800/1779/BKPSDM tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
  4. Albar B. HI. Kalabe, S.Sos
    Jabatan Lurah Karaton
    Jenis Pelanggaran Temuan BPK
    SK : Nomor 800/1790/BKPSDM tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Lurah Karaton.
error: Content is protected !!