Pemda Banggai

Ketegasan Bupati Banggai Berhentikan ASN Bermasalah Salah Satunya Kadis, Berikut Daftarnya

Zulkifly Mangantjo
6
×

Ketegasan Bupati Banggai Berhentikan ASN Bermasalah Salah Satunya Kadis, Berikut Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Apel akbar pengumuman ASN bermasalah sekaligus pemberhentian sementara

Dalam amanatnya, Bupati Amirudin menyampaikan bahwa apel pada pagi hari ini bukan hanya sekedar kegiatan seremonial, “Ini adalah bentuk konkrit komitmen kita terharap profesionalisme, integritas dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” tegasnya.

Lanjutnya disiplin bukan hanya tentang hadir tepat waktu, tetapi juga tentang loyalitas terhadap tugas, kesungguhan dalam bekerja dan tentunya kepatuhan terhadap peraturan dan perundang undangan yang berlaku kata dia.

Ia menekankan bahwa setiap ASN adalah wajah dari pemerintah. Apa yang kita lakukan mencerminkan kualitas pelayanan dan kredibilitas institusi kita dimata masyarakat.

Baca Juga :  Ribuan Guru Honorer di Usulkan PPPK, Kadispendik : Pemerintah Pusat Meminta Kita Usulkan Honorer (PPPK)

“Insya allah apel setiap senin itu harus kita laksanakan dan saya mengingatkan pada para pimpinan OPD apabila hari senin ada yang tidak ikut apel pagi tanpa alasan jelas, maka tukinnya akan dipotong,” jelasnya.

Ditegaskan pula bahwa apel bulanan setiap tanggal 17 bulan berjalan apabila ada yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas tukinnya akan dipotong pula.
Kebijakan pemotongan tukin tersebut dilaksanakan mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam sistem evaluasi kinerja pegawai negeri.

Baca Juga :  HUT Banggai, Bupati Percayakan Camat Bunta Jadi Inspektur Upacara

Kehadiran dalam kegiatan resmi seperti apel merupakan salah satu indikator penilaian kedisiplinan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Pasal 11 Ayat 1 Huruf E Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Langkah ini mencerminkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.*

(zuma)

error: Content is protected !!