Lanjut Kepala Disdagrin Banggai Natalia Potolemba mengatakan dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah baru ada lima (BPSK) salah satunya BPSK yang nantinya akan berkedudukan kerja diwilayah Kabupaten Banggai.
Yang mana rencana pembentukan BPSK di Kabupaten Banggai sudah sejak dua tahun lalu, yakni pada tahun 2023 melalui permohonan bupati banggai ke Pemrov Sulteng yang kemudian bersyarat dan disetujui Gubernur Sulteng untuk membentuk BPSK.
Olehnya Dinas Perindag Pemrov Sulteng hadir disini atas perintah Gubernur Sulteng untuk melaksanakan seleksi calon BPSK Kabupaten Banggai periode 2025-2026 sampai dengan 2030-2031 untuk melaksanakan penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen di wilayah kerja kabupaten banggai.
Ia kembali menegaskan bahwa kehadiran BPSK sangat diperlukan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan para pelaku usaha. Selain itu kehadiran BPSK karena masih ada juga yang belum tau bagaimana hak dan kewajiban para konsumen dan pelaku usaha itu sendiri.
Para tim seleksi calon BPSK Kabupaten Banggai berasal dari kalangan PNS yakni Kepala Disdagrin Banggai, Kadis Perindag Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan dua orang akademisi masing masing (rektor) Untika Luwuk dan seorang doktor dari Universitas Tadulako (Untad) Palu.
Melalui tahapan seleksi calon, nantinya hanya akan diterima 9 orang anggota dari 16 peserta yang telah mengikuti tahapan hingga pada tes ujian tulis dan wawancara yang semuanya masih menunggu hasil pengumuman Dinas Perindag Pemrov Sulteng.*
(zuma)














