BANGGAI — Wakil Bupati Banggai Drs. H. Furqanuddin, M.M menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Fungsional Penggerak Swdaya Masyarakat Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun 2025.
Kegiatan ini diselengarakan oleh BKPSDM Kabupaten Banggai seama tiga hari 30 Juli sampai dengan 1 Agustus 2025, bertempat di Ruang Rapat Umum Setda Kabupaten Banggai.
Hadir Kepala Pusdiklatbang Profesi Kemensos RI Dr. Hasyim, Kepala Pusbin Jafung Dr. Kartini Sembel, S.H.,M.Si, Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai Syafrudin Hinelo, S.STP.,M.Si bersama jajaranya, Kadis PMD, Kadis Nakertrans, Kadis Sosial, Para Peserta Bimtek, Serta Undangan Lainnya.
Kepala Pusbinjafung Dr. Kartini Sembel dalam sambutanya melalui zoom virtual, menyampaikan, kita akan bersinergi dengan organisasi perangkat daerah yang melaksanakan fungsi – fungsi pemberdayaan masyarakat, “Jadi sebetulnya ini baru akan kami lakukan di tahun 2026 nanti, dan salah satu kehormatan yang luar biasa ini sudah didahului oleh kabupaten banggai di bawah kepemimpinan Bupati Amirudin,” jelasnya.
Sekali lagi kita memberikan apresiasi yang sangat luar biasa, untuk inisiasi pelaksanaan acara ini kata dia. Dari 514 kabupaten kota seluruh Indonesia, satu-satunya yang sudah mendahului dari rencana kegiatan ini adalah kabupaten banggai, “Sosialisasi nasional terkait dengan pelaksanaan uji kompetensi, namun tentunya tidak akan mengurangi rasa hormat atau esensi, apresiasi kami terhadap kabupaten banggai atas penyelenggaraan acara bimbingan teknik untuk Pegawai Negeri Sipil.” terangnya.
Ketua Tim Kerja Pengembangan Profesi Wildan Humaedi, S.STP dalam sambutannya menyampaikan, regulasi yang mengatur tentang jabatan fungsional kalau kita ketahui bahwa tadi mungkin saya sudah menyampaikan, kalau dulu jabatan fungsional itu merupakan jabatan pelarian merupakan jabatan akhir yang diambil oleh setiap PNS artinya beberapa regulasi undang-undang ASN, harapan asas baru bagi teman-teman jabatan fungsional untuk bisa mendapatkan dan mengembangkan karir, karena karir itu merupakan bagian dari seluruh pegawai negeri sipil dari seluruh ASN,
“Penyelenggaraan di bidang kesejahteraan sosial yang merupakan mandatori dari undang-undang dasar bahwa fakir miskin anak terlantar ini dipelihara oleh negara.” ucapnya.
Sementara itu Wakil Bupati Banggai Furqanuddin daalam sambutan tertulis bupati banggai mengatakan, pemerintah telah menerbitkan dua regulasi penting yang menjadi dasar pengelolaan jabatan fungsional, yaitu Permen PAN RB No. 1/2024 Tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN No. 2/2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional regulasi ini merupakan bentuk reformasi birokrasi yang berorientasi pada penyederhanaan birokrasi, penguatan profesionalisme ASN, serta peningkatan kinerja individu melalui sistem karier.
Olehnya itu, kata Wabup Furqanuddin, melalui Bimtek ini, sangat berharap pada seluruh peserta dapat memahami secara mendalam ketentuan yang ada, mulai dari tata cara pengusulan angka kredit, mekanisme kenaikan pangkat, hingga pembinaan jenjang jabatan fungsional. Karena Bimbingan Teknis ini adalah bagian dari upaya strategis Pemerintah Kabupaten Banggai dalam menciptakan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Jadikan momentum ini sebagai sarana untuk memperdalam pemahaman terhadap regulasi, kebijakan, serta teknis pelaksanaan tugas-tugas jabatan fungsional secara profesional dan akuntabel.” tutup wabup furqanuddin.*
(Prokopim Setda Banggai)














