Pemda Banggai

Babak Baru Dampak Kerusakan Lingkungan Aktifitas Tambang Nikel Siuna, Bupati Amirudin : Akan Saya Tindak Lanjuti ke Kementrian dan DPR RI

Zulkifly Mangantjo
3
×

Babak Baru Dampak Kerusakan Lingkungan Aktifitas Tambang Nikel Siuna, Bupati Amirudin : Akan Saya Tindak Lanjuti ke Kementrian dan DPR RI

Sebarkan artikel ini
Pertemuan
Bupati Amirudin memimpin pertemuan penyelesaian aktifitas tambang nikel bersama enam perusahaan nikel siuna.

BANGGAI — Bupati Amirudin tegas mengatakan akan menindak lanjuti dugaan pengrusakan lingkungan dan mangrove dan persawahan dampak aktifitas perusahaan tambang nikel Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Ketegasan tersebut disampaikan Bupati Amirudin pada pertemuan di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Jumat (1/8) bersama 6 perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana dengan agenda penyelesaian aktifitas tambak nikel Desa Siuna.

Sebanyak 6 perusahaan yakni PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, PT Anugrah Bangun Makmur, PT Integra Minning Nusantara, PT Prima Bangun Persada Nusantara dan PT Bumi Persada Surya Pratama.

Dalam pertemuan itu Bupati Amirudin mengatakan bahwa dampak kerusakan lingkungan disebabkan karena aktifitas pertambangan nikel. “Tidak hanya pinggiran pantai saja yang direklamasi, akan tetapi sekitar wilayah jalan umum juga sudah dijadikan tempat penimbunan ora nikel, yang ditimbun semuanya di situ untuk persiapan pengapalan sehingga mengganggu aktifitas umum,” ujarnya.

Kalau seandainya (tanah nikel) disimpan dibagian atas saya pikir itu tidak akan mengganggu kata Bupati di depan para pelaku usaha tambang yang hadir. Bahkan ada yang mengatakan bahwa Bupati tidak bisa menutup aktifitas tambang, “Oke saya tidak akan menutup tapi ini lengkap surat surat saya, mulai hari ini saya sampaikan pada bapak ibu sebagai pemilik tambang atau orang yang dikuasakan, silahkan membuatkan jawaban jawaban nanti,” tegasnya.

Karena saya akan mengirim surat surat ini ke Gubernur Sulteng, Kementrian ESDM, Kementrian Lingkungan Hidup. “Dan saya juga sudah koordinasi ke DPR RI Komisi XII untuk segara di panggil saudara saudara terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi,” ucapnya.

Bupati menjelaskan ketika suatu perusahaan masuk yang pertama harus melakukan persentase AMDAL, UKL, UPL ataupun tentang program kerja lingkungan. “Tapi yang terjadi selama saya menjabat, perusahaan ini tidak pernah ada yang datang persentase di sini,” ungkapnya.

Jadi jelas selama saya menjabat tidak pernah ada perusahaan datang disini, persentasekan tentang program kerjanya, bagaimana sistem pengelolaan lingkungan, tidak pernah ada kata dia.

Sebagai orang yang paham tentang aturan main pertambangan, bupati mengatakan saya saja ketika mau melakukan pengeboran, di provinsi saja saya undang, semuanya mulai dari unsur forkompimda tingkat satu, DPR kemudian masuk kabupaten dan kecamatan lalu ke desa semuanya kami undang untuk persentase.

Baca Juga :  PT KFM Bantu Armada Transportasi Petani dan Mobilisasi Hasil Panen Cengkeh

Jadi selama ini tidak pernah ada yang datang berbicara tentang program kegiatan pertambangan nikel di Desa Siuna. Apalagi tentang AMDAL, misalnya kalau terjadi kerusakan lingkungan. Seperti kerusakan mangrove, ada yang mengatakan sudah di ganti rugi lahan, “Mana ada desa mengeluarkan SKPT untuk lahan mangrove, mana ada sejarahnya,” ucapnya.

Suasana berjalanya pertemuan bersama enam perusahaan nikel siuna.

Saya akan lihat nanti kepala desa mana yang mengeluarkan SKPT dan ganti rugi lahan mangrove. Saat ini kita lagi gencar gencarnya membentuk sawah malah bapak yang merusaknya. Dalam tayangan slide diruang pertemuan terlihat lahan mangrove di reklamasi, “Saya sudah komplain ke pemerintah provinsi kok bisa diberikan izin reklamasi lahan mangrove,” ujarnya.

Lalu ada yang bilang sudah ditanam 10 ribu mangrove, “Kalau 10 ribu mangrove yang ditanam itu cuma stengah hektar kalau jarak tanam 50 cm. Kalaupun jarak tanam satu meter itu satu hektar, dan tidak sesuai dengan mangrove yang dirusak,” jelasnya.

Dan saya sampaikan bahwa penanaman mangrove baru bukan berarti melegalkan mangrove yang sudah di rusak yang puluhan tahun ada di tempat itu. Ada juga persawahan dan irigasi kita bangun dengan dana APBD sekunder juga sudah rusak parah akibat dampak aktifitas tambang, “Sawahnya sudah seperti itu rusak,” sambil menunjuk ke arah slide.

Bukan berarti setelah bapak ganti Rp.18 juta terhadap sawah itu, kemudian selesai masalahnya, tidak seperti itu, “Bapak harus mengganti tiga kali lipat berdasarkan UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B),” terangnya.

“Saya sampaikan, kami welcome terhadap investasi yang masuk di kabupaten banggai, tapi apabila melanggar dari aturan, baik AMDAL, UPL, UKL ini yang hati hati,” tegasnya.

Dan saya sudah tanyakan ke DLH bahwa ini tidak ada izinnya, dan kemarin sudah saya tanyakan pada Gubernur, karena izin reklamasi dari provinsi, oleh Gunernur mengatakan segara buat laporan kami akan turunkan tim.

Sebelumnya terdapat beberapa aduan permasalahan penambangan nikel yang terjadi di Desa Siuna berdasarkan surat aduan masyarakat maupun hasil RDP DPRD Kabupaten Banggai tanggal 24 Juli 2025, diantaranya : 

1. Terjadinya banjir di Desa Siuna

2. Rusaknya lahan persawahan

3. Abrasi pantai yang mengancam pemukiman

4. Belum dilakukannya program reklamasi dan reboisasi oleh perusahaan

Baca Juga :  Anak Sebagai Aset Bangsa, Dicetuskan Pertama Kali Presiden Ke 2 RI

5. Jalan provinsi dilintasi kendaraan tambang yang mengakibatkan jalan becek dan rusak

6. Jalan Kabupaten arah Siuna-Baya dilintasi oleh kendaraan tambang

7. Air aliran sungai berubah menjadi keruh

8. Lokasi stock file berada di pinggir jalan provinsi yang mengakibatkan jalan becek

9. Adanya lahan warga yang belum diganti rugi oleh perusahaan

Bupati Amirudin juga menambahkan bahwa dari total 250 hektar sawah yang masuk dalam Pertanian Lahan Pangan Berkelanjutan (PLPB), terdapat 153 hektar yang terdampak akibat eksploitasi nikel dan tidak dapat difungsikan lagi. 

Sehinggah hal ini sangat bertentangan dengan UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Bupati Amirudin menegaskan tidak akan berlarut-larut dalam persoalan ini dan akan segera melaporkan masalah tersebut kepada Gubernur Sulteng dan Kementerian terkait di tingkat pusat maupun provinsi.

“Kalau yang kewenangannya di kabupaten, kita akan tindak tegas,” tandasnya.

Pernyataan tegas Bupati tersebut disambut dukungan penuh dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banggai dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai.

“Institusi kami bebas dari intervensi pihak perusahaan dan akan bersinergi dengan Pemda untuk menindaklanjuti laporan serta melakukan peninjauan langsung dilapangan,” tutur Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari

Hal senada disampaikan Kajari Banggai, Anton Rahmanto menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil Pemda dan Kepolisian. Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan dan keakuratan data sebagai dasar penegakan hukum.

Adapun kesimpulannya, apa yang menjadi kewenangan daerah, maka aktivitas kegiatan bisa ditutup sementara waktu sampai perbaikan dilakukan. Jika sudah rampung dan sesuai aturan barulah dibuka kembali.

Pemda juga menyoroti dugaan cedera janji atau wanprestasi oleh perusahaan karena tidak menunaikan kewajiban perbaikan jalan sesuai dokumen AMDAL.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Amirudin menyatakan akan menemui Kementerian terkait secara langsung termasuk Komisi XII DPR RI guna menindaklanjuti persoalan tersebut.

Rapat diakhiri dengan kesimpulan, akan dibuatkan laporan tertulis untuk disampaikan kepada pihak perusahaan-perusahaan yang bersangkutan sebagai bentuk tindakan konkret terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi pesan kepada seluruh pelaku usaha pertambangan di wilayah kabupaten banggai bahwa tata kelola industri tidak bisa lepas dari aspek tanggung jawab sosial, lingkungan, dan hukum.*

(zuma)

error: Content is protected !!