Info Kecamatan

KUPP Bunta Imran Usman Jelaskan Kewenangan Teknis Pelabuhan Umum dan Tersus Dihadapan TKBM Teluk Dolango

Zulkifly Mangantjo
17
×

KUPP Bunta Imran Usman Jelaskan Kewenangan Teknis Pelabuhan Umum dan Tersus Dihadapan TKBM Teluk Dolango

Sebarkan artikel ini
TKBM
Syahbahdar Bunta bersama Kapolsek dan jajaran pengurus koperasi TKBM Bunta. (foto : zulkifly mangantjo/diktenews)

BANGGAI — Sejumlah pengurus koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Teluk Dolango Bunta, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, melakukan aksi menyampaikan aspirasi di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta, Rabu (6/8).

Aksi tersebut kaitan dengan adanya pembicaraan kesepakatan antara TKBM Pelabuhan Bunta dengan PT Cipta Banggai Sejahtera (CBS) dalam hal ini mengenai kegiatan bongkar muat di Terminal Khusus (Tersus) PT. CBS.

Pihak TKBM meminta Syahbandar Bunta atau saat ini Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta untuk tidak melayani atau menghentikan sementara kegiatan bongkar muat di terminal khusus PT. CBS sampai terlaksana kesepakatan pihak TKBM dan PT.CBS. 

Kepala Kantor UPP Bunta Ir. Imran Usman, ST, MM menemui peserta aksi didampingi Kapolsek Bunta Ipda Andi Wijarnako dan Kapolsek Nuhon Iptu Tamrin. Imran Usman menyampaikan terima kasih pada peserta aksi yang melaksanakan aksinya dengan damai dan kondusif.

KUPP Imran Usman mengatakan akan meneruskan aspirasi tersebut dengan mekanisme aturan dan ketentuan yang berlaku pada pihak perusahaan PT. CBS sebagai pengelola terminal khusus (tersus). “Karena kewenangan Syahbandar di pelabuhan umum berbeda dengan di terminal khusus kaitan dari sisi operasional terminal khusus tersebut,” ujarnya.

Sambungnya kegiatan operasional terminal khusus (tersus) mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 52 Tahun 2021 Tentang Terminal khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri. Khususnya dalam kegiatan bongkar muat terminal khusus dapat dilakukan pengelola secara langsung tanpa mendirikan perusahaan bongkar muat atau tanpa menggunakan tenaga kerja bongkar muat setempat, atau menunjuk / bekerjasama dengan perusahaan bongkar muat dengan mengutamakan tenaga kerja bongkar muat setempat.

Baca Juga :  Uang Tunai Dampak Inflasi 60 Orang Honorer di Nuhon Cair Esok

Dan atau bekerja sama dengan badan usaha pelabuhan dengan mengutamakan tenaga kerja bongkar muat setempat. “Berdasarkan peraturan ini maka kewenangan pelaksanaan kegiatan bongkar muat di terminal khusus itu merupakan tanggung jawab dari pihak pengelola terminal khusus,” jelasnya.

Jadi tugas utama Syahbandar di terminal khusus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Sedangkan operasional terminal khusus merupakan tanggung jawab dari pihak pengelola terminal khusus itu sendiri kata Imran.

Dengan batas kewenangan dimiliki pihak Syahbandar di terminal khusus, kami hanya dapat menyampaikan dan meneruskan aspirasi pengurus TKBM pada pihak perusahaan. Adapun keputusan nanti merupakan kewenangan pengelola tersus. Sementara aspirasi pengurus TKBM yang meminta Syahbandar menghentikan atau tidak melakukan pelayanan di terminal khusus PT. CBS.

Hal tersebut hanya bisa dilakukan apabila izin operasional dicabut karena melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, atau apabila izin operasional di cabut karena menggunakan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tanpa izin dari Menteri, atau penghentian kegiatan di terminal khusus atas perintah pengadilan, dan atau penghentian sementara kegiatan atas permintaan penegak hukum dengan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Pantauan media ini penyampaian aspirasi pada Rabu hingga jelang siang diawali di halaman kantor lokasi pelabuhan bunta kemudian berlanjut pertemuan di ruang rapat lantai dua Kantor UPP Kelas III Bunta. Imran Usman menjelaskan secara komprehensif seputar kewenangan pihak syahbandar dari aspek aturan dak ketentuan tentang kewenangan baik di pelabuhan umum maupun pada terminal khusus. 

Baca Juga :  2 Tahun Berturut turut 2 Kasus Kebakaran Hebat di Bunta, Kerugian Milyaran Rupiah Warga Akui Perlu Ada Mobil Damkar

Aspirasi yang disuarakan pengurus TKBM Teluk Dolango mengenai upah yang tak kunjung dibayarkan perusahaan (PT CBS) sampai dengan selesai berjalan aman lancar dan kondusif. Apa yang disampaikan oleh personil TKBM mendapat penjelasan komprehensif dari Syahbandar tentang kewenangan lingkungan pelabuhan bunta maupun di terminal khusus.

Tidak sekadar menjelaskan soal kewenangan saja, Syahbahdar juga turut mengedukasi rekan rekan TKBM yang di baluti dengan rasa persaudaraan antar sesama. Rasa empati memiliki daerah ini dengan jiwa membangun seorang Imran Usman, sejak menjabat Kepala Kantor UPP Bunta Imran Usman banyak sekali menorehkan karyanya membawa perubahan signifikan wajah perekonomian pelabuhan bunta dengan masuknya dua kapal penyebrangan (Tol Laut) rute Bunta – Gorontalo dan beberapa tujuan lainya.

Peningkatan yang ada dengan memanfaatkan sarana pelabuhan bunta sebagai dermaga penyebrangan dua kapal perintis, manfaatnya secara langsung sangat dirasakan masyarakat luas, bahkan pihaknya juga melibatkan TKBM untuk aktifitas bongkar muat di lokasi pelabuhan yang terlihat setiap keberangkatan dan tibanya kapal.

Itu artinya kepekaan seorang Imran Usman memberdayakan warga masyarakat sebagai otoritas pelabuhan telah menumbuhkan sendi sendi ekonomi masyarakat dampak aktifitas pelabuhan yang sampai saat ini masih berlangsung.

Suasana pertemuan Syahbandar Bunta bersama pengurus TKBM dihadiri Kapolsek Bunta dan Nuhon.
error: Content is protected !!