BANGGAI — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banggai kembali membongkar kecurangan penjualan gas subsidi LPG 3 Kg melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Praktek kecurangan ini ditemukan di pangkalan gas elpiji 3 kilogram (Dijoy) berada di Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai yang di laporkan langsung masyarakat.
Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banggai yang melakukan kroscek ke pangkalan tersebut mendapati gas subsidi warna melon memang benar di jual dengan harga Rp. 30 ribu pertabung.
Tindak lanjut yang dilakukan tim Disperindag Banggai itu merupakan bentuk keseriusan Pemda Banggai menyikapi keluhan masyarakat yang resah dengan praktek dan kongkalingkong harga jual tabung subsidi warga miskin yang selama ini menjadi lahan bisnis terselebung.
Kepala Dinas (Kadis) Disperindag Kabupaten Banggai Natalia Potolemba melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen Cian Lin kepada media ini, Rabu (3/9) mengatakan, pemilik pangkalan Gas LPG 3 Kg (Dijoy) mengaku telah menjual tabung dari pangkalannya dengan harga Rp. 30 ribu pertabung.
Dan yang lebih mencengangkan lagi, harga jual itu atas perintah langsung agen gas (Asri Gas) agar pangkalan menjual dengan harga Rp. 30 ribu pertabung. Mereka (pangkalan) tidak mengaku membeli dari agen Rp 24 ribu pertabung, namun yang mereka akui ada perintah dari pihak agen untuk dijual seharga Rp.30 ribu pertabung pada warga.
Keterangan pemilik pangkalan yang juga kami rekam kata Kabid Cian Lin, bahwa pihak agen (Asri Gas) memerintahkan pangkalan menjual dengan harga Rp.30 ribu, dengan kilah kalau ada tabung gas bocor, mereka (agen) tidak mau menggantinya.
“Itu pengakuan (pangkalan) dan ada bukti rekamanya,” ujarnya.
Kabib Cian Lin menambahkan bahwa pangkalan tersebut masih menggunakan papan nama pangkalan lama yang masih tertera HET Rp. 21.800. Walau sudah dibayar untuk papan nama pangkalan yang baru tapi belum juga ada kata Cian Lin mengutip pernyataan
Cian menambahkan bahwa ada perubahan harga jual tabung LPG 3 Kg berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tentang penetapan harga eceran tertinggi berbasis raidus (jarak) dari supply point SPBE ke pangkalan oleh mobil transportir agen.
“Seperti untuk wilayah Kecamatan Bunta, Nuhon dan Simpang Raya dengan jarak (121-180 Km) maka harga penjualan tabung gas Rp. 24 ribu dan tidak bisa melebihi dari (HET),” terangnya.*
(zuma)














