Info Kecamatan

Tim Pengawasan Segel 21 Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Simpang Raya, Terancam Tidak Bisa Beroperasi Lagi

Zulkifly Mangantjo
37
×

Tim Pengawasan Segel 21 Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Simpang Raya, Terancam Tidak Bisa Beroperasi Lagi

Sebarkan artikel ini
Tim
Tim pengawasan melakukan penyegelan pangkalan yang melakukan pelanggaran dengan memasangi pita kuning pada papan nama pangkalan. (foto : tim pengawas for diktenews)

BANGGAI — Langkah tegas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai melalui tim pengawasan melakukan penyegelan 21 Pangkalan Gas LPG 3 Kg di wilayah Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Minggu (2/11).

Dari total 26 pangkalan yang disuplay Agen Asri Gas dan Pratama Sukses Bersama, hanya terdapat 5 pangkalan yang tidak terindikasi melakukan pelanggaran dalam menjalankan usaha penjualan gas subsidi pada warga masyarakat.

Kabid Pengawasan Perlindungan Konsumen, Standarisasi dan Tertib Ukur (Disperindag) Kabupaten Banggai Cian Lin kepada media ini, mengatakan penyegelan pangkalan ini merupakan keseriusan pemerintah daerah setelah ditemukan berbagai macam pelanggaran menyusul banyaknya laporan, keluhan masyarakat maupun temuan tim saat melakukan pengawasan lapangan.

Sambungnya pengawasan Pangkalan LPG Tabung 3 Kg di Kecamatan Simpang Raya menyasar 26 pangkalan yang ada. Dari pengawasan yang kami lakukan ditemukan adanya pangkalan menjual tabung gas pada masyarakat tidak lagi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Gubernur Sulteng dan juga surat edaran Bupati Banggai.

Baca Juga :  Terungkap ! Kecurangan Agen Gas Suruh Pangkalan Dijoy Jual Harga Elpiji 3 Kg Rp 30 Ribu Pertabung
Pita kuning hitam menghiasi papan nama pangkalan yang dilakukan penyegelan tim pengawasan.

Olehnya 21 pangkalan yang kami temukan melanggar langsung dilakukan penyegelan karena telah melakukan perbuatan yang sangat merugikan masyarakat atau konsumen yang selama ini terus menjadi korban pihak pangkalan. 

“Maka oleh Bidang Perlindungan Konsumen, Standardisasi serta tertib Ukur (Disperindag) Kabupaten Banggai di dalamnya ada Pengawas Perdagangan, pihak Kecamatan, Babinsa, Kepala Desa, Ketua BPD, Kapala Dusun melakukan penyegelan dengan memasang Metrologi line sebagai bukti telah terjadi pelanggaran,” ujar Kabid Cian Lin.

Kabid Cian Lin mengatakan atas temuan pelanggaran yang kami dapatkan dilapangan, itu setelah sebelumya diberikan peringatan, pembinaan dan kesepakatan bersama pihak Pertamina Patra Niaga bersama 6 (enam) Agen Gas yang ada di kabupaten banggai. “Atas pelanggaran ditemukan oleh instansi terkait akan membuat surat rekomendasi pencabutan izin pangkalan atau Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” jelasnya.

Baca Juga :  Saling Balas Status di Facebook Dua Warga Cekcok Hingga di Mediasi Polisi

Kabid yang getol melakukan pengawasan tanpa kenal siang dan malam sepanjang itu untuk kepentingan masyarakat banyak, Cian Lin menambahkan bagi pangkalan yang tidak patuh atau terdapat masih melanggar surat Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan edaran Bupati Banggai maka dipastikan akan bernasib sama, yang nantinya akan ditindak lanjuti ke pihak Agen yang berkontrak dengan pangkalan dan juga pada Pertamina Patra Niaga untuk tindakan pencabutan izin pangkalan hingga PHU.

“Tidak ada kompromi, kalau melanggar aturan terlebih surat Gubernur dan Bupati Banggai, pasti akan kami tindak tegas, karena kami bekerja untuk kepentingan masyarakat banyak dan daerah ini,” tutupnya.*

(zuma)

error: Content is protected !!