Pemda Banggai

Bimtek Pengelolaan BMD Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Tata Kelola Aset

Zulkifly Mangantjo
6
×

Bimtek Pengelolaan BMD Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Tata Kelola Aset

Sebarkan artikel ini
Pengelolaan
Bimtek pengelolaan bahas regulasi baru dan tata kelola penguatan aset.

BANGGAI — Upaya meningkatkan tata kelola aset daerah kembali diperkuat melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Barang Milik Daerah yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai. 

Kegiatan tersebut berlangsung di Estrella Hotel and Conference, Kecamatan Luwuk Selatan Kamis (20/11/2025) yang dihadiri peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bimtek tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai berbagai tahapan pengelolaan aset daerah, mulai dari penatausahaan, inventarisasi, pemanfaatan, hingga pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pada kesempatan itu, Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah pada Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Drs. H. Yudia Ramli, M.Si, memberikan pemaparan melalui sambungan zoom virtual. 

Dalam penyampaiannya, ia menekankan peran strategis Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina sekaligus pihak yang menetapkan kebijakan terkait pengelolaan barang milik daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Bimtek Jabatan Fungsional PNS Lingkup Pemda Banggai, Wabup Furqanuddin :  Ciptakan Birokrasi Akuntabel dan Responsif

Ia menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan Kemendagri dalam memperkuat pembinaan pengelolaan barang milik daerah. Salah satu langkah penting tersebut adalah penerbitan sejumlah regulasi dan kebijakan yang menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah. Adapun regulasi yang dimaksud meliputi : 

• Permendagri Nomor 19 Tahun 2016

• Permendagri Nomor 108 Tahun 2016

• Permendagri Nomor 21 Tahun 2018

• Permendagri Nomor 1 Tahun 2019

• Permendagri Nomor 63 Tahun 2020

• Permendagri Nomor 47 Tahun 2021

• Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

Regulasi-regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam mendorong penataan aset daerah yang lebih tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Banggai, Drs. Damri Dayanun, M.Si, hadir mewakili Bupati Banggai untuk membuka kegiatan ini. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa pengelolaan barang milik daerah menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, tertib, dan akuntabel.

Baca Juga :  Perkuat Integrasi Data Daerah, DKISP Banggai Gelar Bimtek E-Walidata

“Komitmen pengguna barang dan kompetensi pejabat penatausahaan pengguna barang serta pengurus barang pengguna merupakan faktor krusial yang mempengaruhi keberhasilan dalam pengelolaan barang milik daerah,”tuturnya.

Kemampuan aparatur dalam memahami prosedur pengelolaan aset, menurutnya, memiliki dampak langsung terhadap penyusunan laporan keuangan dan perencanaan pembangunan daerah.

Selain menjadi wadah peningkatan kompetensi, kegiatan ini juga membuka ruang diskusi bagi peserta untuk berbagi pengalaman, kendala, serta strategi yang dapat diterapkan dalam memperbaiki sistem pengelolaan aset. 

Melalui dialog tersebut, BPKAD berharap tercipta pemahaman yang selaras di seluruh unit kerja, sehingga data dan administrasi aset daerah dapat dikelola secara lebih efektif.*

(zuma)

error: Content is protected !!