Hukum & Kriminal

Kejati Sulteng Tahan Mantan Pejabat Bupati Morowali Dugaan Kasus Korupsi Mess Pemda

Zulkifly Mangantjo
5
×

Kejati Sulteng Tahan Mantan Pejabat Bupati Morowali Dugaan Kasus Korupsi Mess Pemda

Sebarkan artikel ini
Kejati Sulteng
Kejati sulteng resmi melakukan penahanan mantan pejabat bupati (tengah) mengenakan rompi tahanan dalam dugaan kasus korupsi mess pemda morowali. (foto : kasi penkum)

BANGGAI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi melakukan penahanan tersangka kasus tindak pidana korupsi Mess Pemda Kabupaten Morowali.

Tersangka mantan pejabat (Pj) Bupati Morowali berinisial RI yang juga mantan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Sulawesi Tengah telah dilakukan penahanan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi) Penkum Kejati Sulteng La Ode Abd Yusuf Sabtu 31 Januari 2026 mengatakan, Aspidsus bersama Asintel didampingi Penkum Kejati Sulteng yang melakukan penanganan perkara Mess Pemda Morowali melibatkan tersangka RI mantan Pj Bupati Morowali.

Baca Juga :  Belasan Botol Berisi Captikus Diamankan Polisi, Turut 5 Orang IRT Yang Kedapatan Berjudi Remi

Ia menjelaskan tim penyidik telah mengamankan salah satu tersangka dalam perkara Mess Pemda Morowali yakni RI mantan (Pj) Bupati Morowali yang juga pernah menjabat Kadis ESDM Provinsi Sulteng.

“Yang bersangkutan kooperatif bersama tim penasehat hukum (PH) yang mendampingi sejak awal pemeriksaan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulteng La Ode 

Penyidik Kejati Sulteng telah melaksanakan  pemeriksaan patut terhadap tersangka dan saat ini telah di lakukan penahanan selama 21 hari di Rutan Kelas II Maesa Palu.

Baca Juga :  Tersangka Dugaan Korupsi Eks PPTK Dinas PUPR Banggai Resmi di Tahan Penyidik Kejati Sulteng Rugikan Negara Rp 1,6 milyar

“Sesuai ketentuan hukum acara pidana untuk menjalani penahanan selama 20 hari lamanya,” jelasnya.

Langkah selanjutnya terkait penyelesaian perkara Mess Pemda tersebut tentu kami akan segera menyiapkan berkas untuk segera kami ajukan ke persidangan PN Tindak Pidana Korupsi Palu, “Pelaksanaan penahanan tanpa halangan atau hambatan dan insyaallah proses selanjutnya sesuai ketentuan kitab undang undang hukum acara pidana dan akan kami laksanakan,” tutupnya.*

(zuma)

error: Content is protected !!