BANGGAI — Sebanyak 60 mahasiswa Fakultas Hukum Unismuh Luwuk mulai melaksanakan Praktek Kerja Profesi Hukum (PKPH) angkatan ke IV tahun akademik 2025-2026, Rabu (11/2).
Hari pertama praktek mahasiswa diantar langsung Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) sekaligus menjalin silaturahmi dengan pihak instansi dan lembaga.

Dua daerah menjadi lokasi praktek (PKPH) mahasiswa hukum Unismuh Luwuk yakni Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan (Bangkep). Para mahasiswa ini ditempatkan di kantor instansi pemerintah swasta maupun lembaga negeri dan swasta.
Seperti mahasiswa yang melaksanakan praktek di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai. Mereka di antar langsung (DPL) Ridwan Labatjo, SH, MH dan kantor Bagian Hukum Setda Banggai didampingi Dr. Firmansyah Fality, SH, MH.
Mereka akan melaksanakan PKPH yang menjadi mata kuliah wajib selama 40 hari kerja. Dan ditarik kembali pada 17 April 2026. Pengantaran mahasiswa sebagai ini bentuk kewajiban akademik (DPL) dalam pendampingan mahasiswa agar pelaksanaan praktek berjalan tertib dan sinergitas, kolaborasi terjalin baik dengan instansi dan lembaga selama mahasiswa berada di tempat praktek.*
(zuma)














