Jangan membuat aturan sendiri kalau regulasi atau undang – undang tidak mengatur soal pemotongan hak para nakes, lalu siapa yang melakukan pemotongan dan digunakan untuk apa saja potongan jaspel para nakes ? tanya Lisa, “Mungkin bukan pemotongan tapi pengembalian, nah ini modus alus,” tandas Lisa. Dan soal potongan Rp. 5 ribu ini tidak bisa dilakukan karena ada aturan tersendiri yang menilai disiplin pegawai bukan dipotong Rp 5 ribu, “Kalau di kalikan banyak berapa jumlahnya itu lagian aturan mana yang melegalkan potongan Rp 5 ribu lalu uangnya kemana,” ? tanya Sapto Aji.
Keterangan Kapus Evelin pun dinilai berkelit mengatakan pemotongan hak nakes dengan dalil mengcover sepeti Bahan Habis Pakai (BHP) seperti cairan, obat – obatan dinilai mentah dan tak berdasar alias mengada – ada. Karena jelas anggaran pembelian seperti cairan dan obat – obatan sudah ada porsir anggaran sendiri dan dibeli melalui e katalog, terlebih Puskemas BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) yang telah mengelolah anggaran sendiri berbeda sebelum BLUD mekanisme anggaran masih melalui Dinkes.
Ditanya nilai Kapitasi, Non Kapitasi serta BOK, Evelin mengaku untuk Kapitasi nilainya Rp. 1,4 miliar, Non Kapitasi Rp. 500 juta dan BOK Rp. 1,4 miliar. Mendengar nilai anggaran dikelola Puskesmas Kampung Baru kurang lebih mencapai Rp 3 miliar, membuat seisi ruangan terkejut tak pelak Ketua Komisi I DPRD Banggai yang mengaku heran dengan nilai sebesar itu masih ada pemotongan hak nakes ?.
Lisa menilai anggaran yang dikelola Puskesmas Kampung Baru terbilang sangat besar dari 27 Puskemas Se-Kabupaten Banggai, “Tapi kenapa masih ada potongan,” tanya Komisi I DPRD Banggai kompak. Dan jaspel para nakes yang di potong apakah dikembalikan pada nakes atau seperti apa.
Dan pernyataan Kasubag Keuangan Dinkes Banggai pun nyaris blunder mengatakan bahwa tidak mungkin dana potongan 5 – 10 persen para nakes harus dikembalikan lagi karena sudah digunakan dalam pelayanan di Puskesmas. Namun di sisi lain penjelasan Kasubag Keuangan kalau dirinya selalu mengimbau para puskemas untuk tidak melakukan pemotongan seperti Puskesmas Simpang Raya, “Masa saya yang larang jangan ada ptongan kemudian saya membiarkan kalau ada potongan,” ujarnya.
Sementara pernyataan Evelin pun lemah saat di sosor, bagaimana uang jaspel nakes yang telah di potong itu apakah sudah atau akan dikembalikan ? Pertanyaan Komisi I DPRD Banggai membungkam alibi Evelin yang tak mampu keluar dari pertanyaan substansi dari sekian pertanyaan bertubi – tubi Komisi I DPRD Banggai yang hadir, Rika Saripudin, Mursidin, Sapto Aji, Kartini Akbar dan Ramli Mbani.
Dari sekian penjelasan Kapus Kampung Baru Evelin tak mampu merubah peristiwa hukum yang sudah terjadi yakni potongan jasa pelayanan para nakes. Rapat kerja yang bejalan kurang lebih 5 jam sejak pukul 10.00 Wita sampai 16.00 Wita dan sempat break Ishoma. Hinggah pada akhirnya raker di pimpin Ketua Komisi I DPRD Banggai Lisa Sundari dan jajaranya mengunci substansi raker melahirkan rekomendasi hasil raker yang dihadiri Asisten III Setda Banggai Nurjalal, perwakilan BPKAD Edi Pede, perwakilan Inspektorat Iskandar dan Bagian Hukum Setda Banggai.
Dalam rekomendasi Komisi I DPRD Kabupaten Banggai melahirkan tiga poin penting untuk seluruh 27 Puskemad dan dua Kepala Puskesmas (Kapus) yakni Kampung Baru dan Kapus Lobu yang terbukti pada rapat kerja melakukan dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan melakukan pemotongan hak para nakes berdasarkan alat bukti administrasi sebagai permulaan awal yang menjadi rujukan Kondisi I DPRD Banggai mengunci perjalanan praktik pungli. Berikut tiga poin rekomendasi Komisi I DPRD Banggai ;
1. Pemerikasaan khusus untuk 27 Puskesmas.
2. Untuk 2 puskesmas yang dimaksud, diperlukan pemeriksaan lebih mendalam terkait pemotongan jasa nakes.
3. Untuk seluruh puskesmas untuk menghentikan semua potongan – potongan terhadap jasa para nakes.(*)
(zuma)













