Pilkada 2024

Bawaslu Banggai Sebut SM-SBM dan HY-HEPPY Paslon Belum Memenuhi Syarat Sementara Lakukan Proses Perbaikan Berkas Pencalonan

Zulkifly Mangantjo
1
×

Bawaslu Banggai Sebut SM-SBM dan HY-HEPPY Paslon Belum Memenuhi Syarat Sementara Lakukan Proses Perbaikan Berkas Pencalonan

Sebarkan artikel ini
Bawaslu
Nizlawati divisi hukum dan penyelesaian sengketa bawaslu banggai. (ist)

BANGGAI — Dua orang pasangan calon (paslon) berbeda di Pilkada Banggai 2024 belum memenuhi syarat masih sementara melakukan proses perbaikan persyaratan administrasi pencalonan yang akan berakhir pada Minggu 8 September 2024.

Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Nizlawati mengatakan paslon sementara proses melakukan perbaikan, “Sesuai ketentuan itu 3 hari,” ujar Nizlawati dalam pesan whatsaap, Sabtu (7/9).

Dirinya menjelaskan 2 pasangan calon (paslon) tersebut sudah menyerahkan hasil perbaikan melalui Liaison Officer (LO) “Paslon Sulianti Murad – Samsul Bahri Mang dan Herwin – Heppy,” sebutnya.

Lebih lanjut Nizlawati menjelaskan Bawaslu Banggai terus melakukan pengawasan pencalonan dan tata cara pencalonan pasal 4 ayat (1) huruf c ( Perbawaslu 6/2024 ttg pengawasan penyelenggaraan pemilihan).

Baca Juga :  SOKSI Banggai Yakin Golkar Dalam Genggaman ATFM, Siap Menangkan Pilkada 2024

Jika disesuaikan dengan ketentuan peraturan KPU No 8/2024 tentang Pencalonan, Pasal 116 ayat (1) menyatakan, “KPU kabupaten kota memberikan kesempatan pada parpol atau gabungan parpol untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan administrasi paslon,” ujarnya.

Lalu pada ayat (3) menegaskan “Perbaikan administrasi calon dilakukan paling lama 3 hari, dari tanggal 6 sampai dengan 8 September 2024 sesuai ketentuan PKPU pencalonan, sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon KPU kabupaten kota.

Nizlawati menjelaskan Bawaslu Kabupaten Banggai tetap mengacu berdasarkan ketentuan yang berlaku tersebut, “Dan baik KPU Banggai maupun paslon harus memedomani ketentuan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumya Divisi Teknis KPU Banggai Hidayat Hilenggo di konfirmasi Jumat (6/9) mengaku belum mau melisankan siapa dua orang paslon belum memenuhi syarat yang di tuangkan dalam berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi pencalonan di terima masing masing paslon melalui LO pada Kamis malam (5/9).

Baca Juga :  Dominasi Wajah Baru Calon Anggota PPK Kecamatan Bunta Terpilih

Menurutnya dalam konfirmasi Jumat melalui sambungan telepon Hidayat mengatakan akan di rilis lewat akun resmi KPU Banggai. Namun penelusuran yang coba di lakukan untuk mengetahui siapa dua orang paslon itu belum ada jawaban saat kembali di hubungi pesan whatsaap Sabtu (7/9) dimana waktu perbaikan berkas dua orang paslon menyisahkan satu hari lagi alias akan berakhir pada Minggu 8 September 2024.*

(zuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!